Text
Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan terhadap orangtuanya (Studi putusan PN nomor 29/ PID SUS/ 2014/ PN.Bbs)
Kekerasan dalam Rumah Tangga sesuai dalam Undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, memiliki arti setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Hakim dalam mempertimbangkan vonis hukuman melihat beberapa faktor yang ada dalam masyarakat. Berdasarkan latar belakang tersebut yang menjadi pokok permasalahan adalah bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (studi putusan nomor : 29/Pid Sus/ 2014/ PN. Bbs) dan bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (studi putusan nomor : 29/Pid Sus/ 2014/ PN. Bbs). Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Oleh karena itu penelitian ini dilakukan dengan meneliti bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, skunder, dan tersier. Kemudian data disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan, bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga pada perkara pidana nomor 29/Pid Sus/ 2014/ PN. Bbs dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya karena perbuatan terdakwa tersebut terdapat kesalahan dan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. Hakim dalam memutus suatu perkara harus mempunyai alasan yang cukup kuat dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan teori-teori yang berhubungan dengan kasus. Putusan hakim mempunyai posisi yang sentral karena putusan tersebut mempunyai konsekuensi yang luas, baik bagi pelaku maupun masyarakat. Hakim dalam memutus suatu perkara harus senantiasa mempertimbangkan segala unsur yang ada. Putusan harus dibuat secara adil baik bagi pelaku maupun korban, agar tidak ada kontroversi yang terjadi dalam masyarakat
Kata Kunci : Putusan Hakim, Pertanggungjawaban Pidana, Kekerasan dalam Rumah Tangga.
No copy data
No other version available