Text
Formulasi Perda Kota Palembang no.12 tahun 2013 tentang pembinaan terhadap anak jalanan gelandangan dan pengemis
Penelitian ini berjudul Formulasi Perda Kota Palembang No.12 Tahun 2013 Tentang Pembinaan Terhadap anak jalanan, gelandangan dan pengemis. Latar belakang penelitian ini adalah masih terdapat kendala dalam proses pembahasannya dan terdapat tahapan legislasi yang tidak terlaksana. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis proses formulasi kebijakan publik serta mengetahui aktor yang terlibat dan peranan aktor yang terlibat dalam perumusan kebijakan tentang pembinaan terhadap anak jalanan, gelandangan dan pengemis. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif dengan data kualitatif. Data diperoleh dari wawancara, observasi dan studi dokumentasi.Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa proses perumusan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembinaan terhadap anak jalanan, gelandangan dan pengemis tidak ideal karena masih memiliki beberapa kekurangan seperti dilihat dari komposisi tim perumus Raperda yang tidak melibatkan pakar kebijakan dan masyarakat umum/organisasi masyarakat yang berhubungan dengan permasalahan pembinaan anak jalanan, gelandangan dan pengemis. Sehingga berdampak pada kurangnya bahan kajian yang terdapat di dalam naskah akademik. Proses publik tidak berjalan dengan baik juga turut mendukung alasan perumusan Raperda ini dikatakan tidak ideal. Tidak ada proses verifikasi secara akademis,sosial dan politik dan tidak adanya kepedulian publik (public awarness) terhadap munculnya raperda ini. Terdapat dua tahap legislasi yang tidak terlaksana dan banyak anggota panitia khusus V DPRD Kota Palembang yang tidak disiplin. Komunikasi yang terjalin melibatkan tiga pihak (eksekutif, legislatif, dan stakeholders).Aktor utama adalah Dinas Sosial Kota Palembang dan DPRD Kota Palembang sedangkan aktor-aktor terkait yang terlibat mempunyai peran memberikan masukan, kritik dan saran terhadap Raperda yang dirumuskan. Dinas Sosial Kota Palembang dan DPRD Kota Palembang dalam merumuskan Rancangan Peraturan Daerah sebaiknya lebih memperhatikan isu yang berkembang di masyarakat, membuka akses keterbukaan publik secara luas dan menerapkan segala tahapan perumusan Rancangan Peraturan Daerah.
No copy data
No other version available