Text
Evaluasi Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Sebagai Pajak Daerah pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Dalam rangka meningkatkan kapasitas fiskal daerah, melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, daerah telah diberikan kewenangan untuk memungut pajak (taxing power). Salah satu jenis pajak baru yang dapat dipungut oleh daerah adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui - gambaran penerapan sistem dan prosedur pemungutan PBB-P2 serta pelaksanaan pemungutan PBB-P2 di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten OKUS. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriftif kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa sistem dan prosedur pelaksanaan pemungutan yang dilakukan Dispenda Kabupaten OKUS telah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2012 dan berjalan dengan baik. Namun efektivitas serta prospek penerimaan tidak efektif dan masih ditemukan kekurangan dalam pelaksanaan pemungutan dibagian pembukuan dan pelaporan yang menjalankan fungsi tidak maksimal sehingga menimbulakna celah untuk berbuat curang bagi karyawan. Saran yang dapat diberikan untuk mengatasi kelemahan yang ditemukan adalah pemisahan fungsi pembukuan dan fungsi pelaporan agar dapat menjalankan fungsi secara maksimal dan meminimalisir kecurangan yang dapat terjadi
No copy data
No other version available