Text
RUSNAS: Riset Unggulan Strategis Nasional dalam realitas kurun waktu 2000-2009
Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Menteri Negara Riset dan Teknologi ( KNRT ), berdasarkan pada kesepakatan dengan Menteri Negera Perencanaan Pembangunan Nasional/ Ketua Bappenas sejak awal Pelita VI diterapkan Kebijakan Satu Pintu yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas program- program iptek yang dibiayai oleh pemerintah. Kebijakan ini merupakan bagian dari usaha mengembangkan sistem kebijakan dan manajemen program iptek, agar anggaran iptek yang terbatas jumlahnya dapat dimanfaatkan secara efisien dan efektif berdasarkan komitmen yang kuat untuk mendukung keberhasilan pembangunan.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
1001000624 | B51560S | 001.4 Dep r 2009 | Central Library (CIRCULATION) | Available |
No other version available