Text
Implementasi Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama (Studi Tentang Biaya Pencatatan Nikah Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Seberang Ulu 1)
Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya fenomena yang menunjukan biaya pencatatan nikah yang ditetapkan ke masyarakat tidak sesuai dengan yang seharusnya dan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan bagaimana implementasi Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 mengenai biaya pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Seberang Ulu I. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalaha metode deskripsi kualitatif. Sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan teori implementasi menurut Ripley dan Franklin. Hasil penelitian ini menemukan bahwa implementor Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 belum mematuhi biaya pencatatan nikah dan mengenai biaya pencatatan nikah sudah di patuhi. Kelancaran rutinitas fungsi sudah berjalan dengan lancar didukung dengan sumber daya manusia serta fasilitas-fasilitas yang sudah dapat menunjang kegiatan pencatatan nikah. Kinerja implementor kebijakan masih belum baik dalam biaya pencatatan nikah, namun kinerja pada persyaratan dan alur birokrasi pencatatan nikah sudah baik. Dampak yang diinginkan sudah cukup terwujud baik pada biaya pencatatan nikah maupun pada persyaratan dan alur birokrasi pencatatan nikah. Saran yang dapat diberikan peneliti adalah menetapkan sanksi yang lebih tegas.
No copy data
No other version available