Text
Implementasi kebijakan pembebasasan bersyarat bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan wanita klas IIA kota Palembang
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya permasalahan tentang kebijakan pembebasan bersyarat yaitu keterlambatan turunnya vonis pengadilan dan eksekusi dari kejaksaan, tidak adanya pihak penjamin, dan surat keputusan pembebasan bersyarat yang diproses Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sering kali datang terlambat. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan pelaksanaan kebijakan pembebasan bersyarat bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Klas IIA Kota Palembang, sehingga pihak pelaksana pemberian pembebasan bersyarat dapat melaksanakan kewajiban yang telah ditentukan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Data-data yang diperoleh berdasarkan hasil observasi, wawancara,dan dokumentasi. Analisis yang dilakukan dari kebijakan pembebasan bersyarat bagi narapidana dengan menggunakan teori keberhasilan implementasi yang terdiri dari tingkat kepatuhan, kelancaran rutinitas fungsi, dan terwujudnya kinerja dan dampak yang diharapkan. Kekuatan dalam melakukan Kebijakan Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Klas IIA Kota Palembang berasal dari Peraturan Menteri dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tingkat kepatuhan yang dimiliki pihak Implementor maupun narapidana sudah patuh, hal ini bisa dilihat dari narapidana telah mengikuti program pembinaan dengan baik dan pihak pegawai Lembaga Pemasyarakatan Wanita Klas IIA Kota Palembang telah memberikan prosedur pembebasan bersyarat dengan baik. selain itu kelancaran rutinitas yang sering dilaksanakan pihak implementor tidak mengalami kelancaran di karena kan jumlah sumber daya manusia di bagian register hanya berjumlah 4 orang, serta fasilitas yang ada di bagian register tidak lengkap, serta kinerja yang dilakukan oleh pihak implementor tidak dijalankan dengan baik karena kurangnya sosialisasi terhadap narapidana maupun masyarakat yaitu untuk menigkatkan rasa kepedulian terhadap narapidana yang ingin bebas bersyarat agar diterima oleh masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan sebaiknya pihak terkait untuk menambahkan sumber daya, dan melengkapi fasilitas yang diperlukan
No copy data
No other version available