Text
Analisis formulasi kebijakan (studi pada perumusan rancangan peraturan Daerah Kota Palembang tentang pemberian asi eksklusif)
Penelitian ini berjudul analisis formulasi kebijakan Peraturan Daerah Kota
Palembang tentang pemberian ASI Ekslusif. Latar belakang penelitian ini adalah masih
terdapat kendala dalam proses pembahasannya dan terdapat tahapan legislasi yang tidak
terlaksana. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis proses
formulasi kebijakan publik serta mengetahui aktor yang terlibat dan peranan aktor yang
terlibat dalam perumusan kebijakan tentang pemberian ASI Eksklusif. Metode yang
digunakan adalah metode deskriptif dengan data kualitatif. Data diperoleh dari wawancara,
observasi dan studi dokumentasi.Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa
proses perumusan Rancangan Peraturan Daerah tentang pemberian ASI Eksklusif tidak
ideal karena masih memiliki beberapa kekurangan seperti dilihat dari komposisi tim
perumus Raperda yang tidak melibatkan pakar kebijakan dan masyarakat umum/organisasi
masyarakat yang berhubungan dengan permasalahan ASI Eksklusif sehingga berdampak
pada kurangnya bahan kajian yang terdapat di dalam naskah akademik. Proses publik tidak
berjalan dengan baik juga turut mendukung alasan perumusan Raperda ini dikatakan tidak
ideal. Tidak ada proses verifikasi secara akademis,sosial dan politik dan tidak adanya
kepedulian publik (public awarness) terhadap munculnya raperda ini. Terdapat dua tahap
legislasi yang tidak terlaksana dan banyak anggota panitia khusus 1 DPRD Kota
Palembang yang tidak disiplin. Komunikasi yang terjalin melibatkan tiga pihak (eksekutif,
legislatif, dan stakeholders).Aktor utama adalah Dinas Kesehatan Kota Palembang dan
DPRD Kota Palembang sedangkan aktor-aktor terkait yang terlibat mempunyai peran
memberikan masukan, kritik dan saran terhadap Raperda yang dirumuskan. Dinas
Kesehatan Kota Palembang dan DPRD Kota Palembang dalam merumuskan Rancangan
Peraturan Daerah sebaiknya lebih memperhatikan isu yang berkembang di masyarakat,
membuka akses keterbukaan publik secara luas dan menerapkan segala tahapan perumusan
Rancangan Peraturan Daerah.
No copy data
No other version available