Text
Pelaksanaan upah minimum sektor perdagangan kota palembang tahun 2014 (studi di Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang)
Dalam ruang lingkup ketenagakerjaan, Upah merupakan pendorong utama seseorang pekerja untuk bekerja, oleh karena itu harus ada sistem pengupahan yang baik dan dapat diterima dengan layak oleh karyawan pada perusahaan-perusahaan di Indonesia khususnya di kota Palembang. Untuk menjamin upah yang layak bagi pegawai, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah membuat kebijakan tentang upah minimum yang mewajibkan perusahaan-perusahaan membayar upah pegawainya sesuai dengan aturan yang telah diberlakukan pemerintah setempat. Namun, permasalahan muncul yaitu banyak perusahaan-perusahaan yang belum membayar upah minimum sesuai peraturan yang berlaku dan pengawasan pemerintah yang masih kurang untuk mengawasi perusahaan agar menjalankan peraturan tentang upah minimum kerja serta minimnya komunikasi anatar pemerintah dengan pihak-pihak perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan kebijakan tentang Upah Minimum Sektor Perdagangan yang ada di kota Palembang yang akan dilihat dari beberapa dimensi teori George Edward III yaitu Komunikasi, Sumber Daya, Disposisi dan Struktur Birokrasi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, metode kualitatif adalah metode penelitian yang digunakan untuk meneliti pada kondisi objek yang alami. Data yang dihasilkan bersifat deskriftif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan dokumentasi pada pihak DISNAKER kota Palembang dan perusahaan-perusahaan di kota Palembang. Temuan penelitian didapat dari wawancara, observasi dan dokumentasi yang dianalisis menggunakan teori George Edward III, maka dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan upah minimum sektor perdagangan di kota Palembang belum berjalan dengan baik atau diakatakan tidak berhasil. Hal ini berdasarkan peraturan Upah Minimum Kerja Kota Palembang tahun 2014 yang mewajibkan perusahaan-perusahaan membayar upah pegawainya sesuai peraturan yang berlaku. Diharapkan agar DISNAKER melakukan komunikasi yang intensif kepada perusahaan dan perusahaan-perusahaan membayarkan upah tenaga kerjanya sesuai upah minimum kerja yang berlaku di kota Palembang serta pengawasan yang terus dilakukan guna untuk mencapai tujuan terlaksananya dengan baik kebijakan upah minimum kerja tersebut.
No copy data
No other version available