Text
Analisis proses perumusan rancangan peraturan daerah kota Palembang tentang ketentuan-ketentuan pokok kepegawaian Dan pendidikan pelatihan pegawai perusahaan daerah pasar palembang jaya
Penelitian ini dilatarbelakangi untuk mengetahui proses perumusan Rancangan
Peraturan Daerah Kota Palembang tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian dan
Pendidikan Pelatihan Pegawai Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya. Adapun
kewenangan pemerintah daerah yang membuat kebijakan dalam rangka memberikan
pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat serta
mengetahui tentang proses perumusan rancangan Peraturan Daerah yang ada di
lingkungan DPRD kota Palembang. Pedomannya kepada Undang-Undang No. 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Permendagri No. 53 Tahun
2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, serta berpedoman pada Tata Tertib
dewan perwakilan rakyat daerah kota Palembang.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Unit analsis
data dalam penelitian ini adalah DPRD Kota Palembang. Data penelitian diperoleh dari
wawancara yang dilakukan kepada informan yakni Ketua Pansus III dan Notulis Pansus
III DPRD Kota Palembang Masa Persidangan 1 Tahun 2013, Kabag Hukum Sekretariat
DPRD Kota Palembang, Kasubbag Persidangan Sekretariat DPRD Kota Palembang,
Kasubbag Risalah Sekretariat DPRD Kota Palembang, Notulis Badan Legislasi
Sekretariat DPRD Kota Palembang serta observasi data dengan cara mengumpulkan data
dan fakta selama pembuatan raperda berlangsung. Analisis data pada penelitian ini
dilakukan dengan melakukan beberapa tahapan yaitu, reduksi data yakni data yang
diperoleh ditulis dalam bentuk laporan atau data yang terperinci kemudian penyajian data
dilakukan dalam bentuk uraian singkat, bagan, hubungan antar kategori, flowcart dan
disajikan dengan teks yang bersifat naratif. Kemudian Penarikan kesimpulan.
Berdasarkan hasil analisis dan penelitian di lapangan, pelaksanaan pembahasan
atau perumusan rancangan Peraturan Daerah di DPRD Kota Palembang secara garis besar
belum memenuhi syarat-syarat yang telah diatur dalam perundang-undangan, juga belum
optimal dalam pengerjaannya yang sesuai dengan aturan. Itu bisa dilihat dari prosesproses
yang telah terjadi. Permasalahan tersebut harus dapat diselesaikan dengan cara: a).
pengerjaan naskah akademik yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, b).
pengoptimalan kinerja Badan Legislasi, c). peningkatan sumber daya manusia atau
dengan kata lain penguatan kemampuan legislator. Untuk proses selanjutanya, raperda
yang dibuat pada khususnya dapat berjalan dengan lancar sehingga Peraturan Daerah
yang dihasilkan berkualitas. Karena Peraturan Daerah yang berkualitas dapat mendorong
proses pembangunan
No copy data
No other version available