Text
Implementasi kebijakan pelestarian kepurbakalaan di taman purbakala kerajaan sriwijaya oleh unit pelaksana teknis dinas kebudayaan dan pariwisata Provinsi Sumatera Selatan
Pelestarian kepurbakalaan yang mengacu pada Peraturan daerah Nomor 4 Tahun
2015 dan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2015 bertujuan untuk melindungi,
mengamankan peninggalan budaya daerah agar tidak punah serta menyelenggarakan
pemeliharaan, pelestarian, dan perlindungan warisan sejarah, nilai-nilai peninggalan
kepurbakalaan dan mengajak para generasi muda untuk melindungi dan menjaga peninggalan
sejarah dan kepurbakalaan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kurangnya pelestarian yang
dilakukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera
Selatan yang dibuktikan dengan asset-asset taman yang tidak terawat dengan baik, serta
pelestarian benda-benda belum terlaksana dengan baik dikarenakan masih banyak bendabenda yang tidak ada historisnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan
memperoleh gambaran tentang implementasi kebijakan pelestarian kepurbakalaan oleh Unit
Pelaksana Teknis Dinas Taman Purbakala Sriwijaya dan mendeskripsikan faktor-faktor yang
menjadi penghambat dalam pelestarian kepurbakalaan.Penelitian ini menggunakan metode
penelitian deskriptif kualitatif. Unit Analisis yaitu Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi
Sumatera Selatan dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Taman Purbakala Kerajaan Sriwijaya.
Data diperoleh melalui data primer yaitu melalui wawancara yang dilakukan dengan informan
terkait. Data sekunder diperoleh melalui dokumen atau peraturan yang berkaitan dengan
kebijakan Pelestarian Kebudayaan Daerah. Penelitian ini menggunakan teori tahap
implementasi menurut Brian W. Hogwood dan Lewis A. Gunn. Hasil penelitian ini
menunjukan bahwa pelaksanaan pelestarian kepurbakalaan belum dilaksanakan seluruhnya
hanya sebatas pengamanan dan perlindungan saja. Pemanfaatan, pengembangan dan
perawatan pelestarian kepurbakalaan belum dilaksanakan. faktor-faktor yang menjadi
penghambat pelestarian kepurnbakalaan adalah dana ,belum ada Standar operasional prosedur
dan kurangnya pegawai. Rekomendasi dari kajian ini yaitu sebaiknya Unit Pelaksana Teknis
Dinas Taman Purbakala Kerajaan Sriwijaya membuat Standar Operasional Prosedur untuk
kebijakan pelestarian kebudayaan daerah khusunya pelestarian kepurbakalaan agar dapat
menjadi pedoman dalam melaksanakan pelestarian.
No copy data
No other version available