Text
Implementasi peraturan pemerintah nomor 61 tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi (studi di Kota Palembang tahun 2015)
Tindakan aborsi ilegal dewasa ini semakin hari semakin meningkat jumlahnya, baik itu tindakan aborsi akibat kasus pemerkosaan, pergaulan bebas, bahkan tindakan aborsi yang dilaukan oleh pasangan suami isteri. Dengan melihat kasus ini bertambah dari hari ke hari, maka pemerintah memberikan suatu kebijakan kedaruratan aborsi pada korban pemerkosaan sebagai bentuk pencegahan dari maraknya ilegalisasi tindakan aborsi pada masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif yaitu penelitian yang menggambarkan tentang bagaimana peran stakeholders dalam menjalankan tindakan darurat abosri pada korban pemerkosaan yang tercantum dalam Bab IV Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu, wawancara, observasi, dokumentasi, dan studi pustaka. Sedangkan unit analisis datanya adalah Dinas Kesehatan Kota Palembang, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polresta Palembang, dan Women’s Crisis Center (WCC) Palembang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan implementor dalam Implementasi Kebijakan Indikasi Kedaruratan Perkosaan Sebagai Pengecualian atas Larangan Aborsi di Kota Palembang belum berjalan dengan baik terbukti sampai Mei 2015 hanya 2 orang yang dapat melakukan tindakan darurat aborsi dalam kasus pemerkosaan di kota Palembang. Pelaksanaan implementor di kota Palembang dalam mengimplementasikan Kebijakan Kedaruratan aborsi pada korban pemerkosaan belum berjalan dengan baik. Oleh karena itu dibutuhkan petugas-petugas yang lebih banyak di lapangan dan sinergis antara satu lembaga dengan lembaga lain, agar masyarakat korban pemerkosaan yang hendak melakukan tindakan aborsi ini dapat terlayani secara maksimal dan tepat waktu sesuai yang diinginkan oleh masyarakat.
No copy data
No other version available