Text
Implementasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No 18 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah di Kabupaten Ogan Ilir
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perizinan terhadap pemanfaatan air bawah tanah di Kabupaten Ogan Ilir tahun 2015. Latar belakang dari skripsi ini adalah masih banyaknya industri yang ada di Kabupaten Ogan Ilir yang tidak memiliki surat izin pemanfaata air bawah tanah, dari data yang ada hanya 5 indsutri yang memiliki izin pemanfaatan air bawah tanah sedangkan jumlah industri di Kabupaten Ogan Ilir sebanyak 20, selain itu masih lemahnya sosialisasi yang dilakukan oleh Pemrintahan setempat mengenai perizinan pemanfaatan air bawah tanah ini. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif kualitatif, mengambil lokasi penelitian di Kantor Badan Promosi dan Perizinan Penanaman Modal Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Kantor Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Selatan. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan studi pustaka. Penelitian ini menggunakan model implementasi kebijakan yang dikemukakan oleh Ripley dan Franklin. Berdasarkan hasil analisis penelitian dan observasi lapangan, dapat disimpulkan bahwa implementasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah di Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2015 belum berjalan lancar, dikarenakan masih banyak ditemukan permasalahan-permasalahan dan belum terwujudnya dampak yang dikehendaki yaitu jumlah industri yang memiliki izin meningkat. Masih banyaknya industri yang tidak memiliki surat izin pemanfaatan air bawah tanah dan masih ada industri yang tidak tepat waktu dalam memperpanjang surat izin pemanfaatan air bawah tanah. Hal ini juga disebabkan karena kurangnya koordinasi antar instansi dalam penertiban, larangan dan pemberian sanksi terhadap industri yang melanggar. Selain itu juga kurangnya sosialisasi kebijakan kepada masyarakat yang mengakibatkan masih banyaknya masyarakat yang tidak tahun tentang kebijakan tersebut. Penelitian ini memberikan beberapa saran kepada pelakasana kebijakan yaitu BP3MD dan Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Selatan yaitu perlu adanya sosialisai yang lebih aktif kepada masyarakat terhadap kebijakan ini dan harus memberikan sanksi tegas kepada industri yang tidak memiliki surat izin pemanfaatan air bawah tanah serta yang tidak kalah pentingnya koordinasi antar instansi terkait harus lebih di tingkatkan dalam pelaksanaan kebijakan ini.
No copy data
No other version available