Text
Implementasi kebijakan pembuatan sertifikat hak atas tanah di Kabupaten Ogan Komering Ulu
Penelitian dengan judul Implementasi Kebijakan Pembuatan Sertifikat
Hak Atas Tanah Di Kabupaten Ogan Komering Ulu ini mempunyai tujuan adalah
untuk mengetahui bagaimana Implementasi Kebijakan Pembuatan Sertifikat Hak
Atas Tanah Di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Metode penelitian ini
menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif yaitu suatu metode yang
bertujuan memberikan gambaran secara umum, sistematis, faktual dan actual.
Teknik penelitian ini menggunakan wawancara, observasi dan dokmentasi.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah Implementasi kebijakan sertifikat hak atas
tanah artinya hak milik atas tanah yang memberikan kewenangan untuk
menggunakannya bagi segala macam keperluan dengan jangka waktu yang tidak
terbatas, sepanjang tidak ada larangan khusus untuk itu, sedangkan hak guna
usaha hanya untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara
untuk keperluan pertanian (perkebunan), perikanan atau peternakan. Demikian
pula dengan hak guna bangunan hanya untuk mendirikan dan mempunyai
bangunan atas tanah milik orang lain atau tanah yang dikuasai langsung oleh
negara. Sertifikat tanah adalah produk final dari manajemen pertanahan yang
berfungsi sebagai alat bukti pemilikan sekaligus sebagai sarana pengendali bidang
tanah menuju tanah untuk kemakmuran dan keadilan serta menjamin
kelangsungan pembangunan berkelanjutan bagi seluruh rakyat NKRI. Oleh
karenanya maka penerbitan sertifikat tanah hanya dapat dikelola dalam satu
sistem terpusat.
No copy data
No other version available