Text
Pertanggungjawaban pidana pada pelaku penghinaan terhadap lambang negara berdasarkan undang - undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan
Dibentuknya tindak pidana penghinaan mengenai Lambang Negara pada
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang No. 24 Tahun
2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
membuktikan bahwa bangsa Indonesia menghargai Lambang Negara sendiri.
Penghargaan ini sebagai pertanda bahwa bangsa Indonesia termasuk bangsa besar
yang beradab. Suatu ciri khas bangsa yang beradab dalam zaman modern ialah
bangsa itu menghargai Lambang Negara sendiri. Undang-Undang No. 24 Tahun 2009
tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan merupakan
sarana pemersatu, identitas dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol
kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945.
Hasil penelitian menjelaskan mekanisme penyelesaian tindak pidana
penghinaan Lambang Negara yang dilakukan oleh publik figur (artis) dan masyarakat
Indonesia. Dalam penulisan ini akan dibahas mengenai Bagaimana
pertanggungjawaban pidana dan upaya penyelesaian perkara pada pelaku penghinaan
terhadap Lambang Negara berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Menjawab
permasalahan dalam skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian Hukum yang
bersifat yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder melalui studi pustaka
dari berbagai sumber literatur dan bahan-bahan Hukum
No copy data
No other version available