Text
Implementasi kebijakan penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan pasar modern di kota Palembang
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi kebijakan penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan pasar modern di Kota Palembang berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2011 dan untuk mengetahui faktor-faktor pendukung dan penghambat dalam implementasi kebijakan penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan pasar modern di Kota Palembang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan pasar modern di Kota Palembang belum berhasil, hal ini dapat dilihat dari dimensi yang pertama yaitu tingkat kepatuhan pelaksanaan aturan pendirian pusat perbelanjaan pasar modern dan pemberian izin pasar modern yang belum sesuai dengan isi Perwali No.25 Tahun 2011. Dimensi kedua yaitu kelancaran rutinitas fungsi dalam penataan dan pembinaan pasar modern belum mencapai target yang ditetapkan karena kurangnya sosialisasi terhadap isi Perwali tersebut. Dimensi ketiga yaitu terwujudnya kinerja dan dampak yang diinginkan dimana jumlah pasar modern yang semakin bertambah menimbulkan dampak terhadap pasar modern dan pasar tradisional. Dampak terhadap pasar modern antara lain timbulnya persaingan usaha secara umum antar pengusaha pasar modern dan dampak terhadap pasar tradisional yaitu berkurangnya peminat dan menurunnya pendapatan pedagang tradisional. Kemudian faktor-faktor pendukung dan penghambat implementasi kebijakan penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan pasar modern di Kota Palembang, faktor-faktor pendukung antara lain komunikasi yang baik dan penerimaan masyarakat terhadap Perwali No.25 Tahun 2011 dan faktor-faktor penghambat antara lain kurangnya sarana prasarana dan minimnya sumber daya manusia. Rekomendasi yang dapat penulis berikan antara lain agar pelaksanaan kebijakan penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan pasar modern di Kota Palembang lebih dilaksanakan secara maksimal yaitu berupa diterapkannya aturan jarak atau radius antara pasar modern dengan pasar modern dan antara pasar modern dengan pasar tradisional
No copy data
No other version available