Text
Efektivitas pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan di Kota Palembang (studi di Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang)
Pajak mineral bukan logam dan batuan dalam peraturan daerah kota palembang nomor 16 tahun 2010 dan peraturan walikota nomor 20 tahun 2013. Setiap tahunnya pajak mineral bukanlogam dan batuan di kota palembang selalu mengalami penurunan taget dan realisasi. Pendapatan yang paling renda dari tahun 2010-2014 adalah pendapatan pada tahun 2014 dengan persentasi hanya mencapai 55,27%, dengan demikian pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan kota palembang pada tahun 2014 dipastikan tidak efektif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketidak efektifan pemungutan pajak mineral bukan logan dan batuan di kota palembang tahun 2014.penelitian ini juga melakuakn metode observasi, dan menganalisis dokemn-dokumen. Pembahasan penggunaaan teori efektivitas pajak yaitu upaya pajak, hasil guna dan daya guna. Hasil analisis efektivitas pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan di kota pelmbang , permasalahan nya adalah kurangnya pengalian potensi pajak, tingkat kesadaran membayar pajak yang masih rendah, dan tidka adanya sanksi yang tegas sehingga menimbulkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Dengan mengetshui potensi riil pajak mineral bukan logam dan batuan kota palembang , diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan pajak mineral bukan logan dan batuan sehingga dapat meningkatkan konstribusi terhadap pendepatan hasil asli daerah.
No copy data
No other version available