Text
Implementasi kegiatan pertanggungjawaban dana hibah di badan kesatuan bangsa dan politik provinsi Sumatera Selatan tahun 2013
Pertanggungjawaban pada hakekatnya merupakan suatu sikap atau tindakan untuk menanggung segala akibat dengan perbuatan atau segala resiko ataupun kosekuensinya dari apa yang telah mereka dapatkan. Terdapat unsur interaksi yang dilakukan oleh yang memberikan pertanggungjawaban dengan yang diberikan pertanggungjawaban. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan secara spesifik kegiatan Pertanggungjawaban Dana Hibah di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Selatan yang memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai fasilitator bagi organisasi kemasyarakatan dalam melaksanakan kegiatan dana hibah, serta mengidentifikasi hambatan-hambatan yang dihadapi dalam mengimplementasikan kegiatan pertanggungjawaban dana hibah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan tehnik deskriptif. Tehnik pengambilan data meliputi wawancara, observasi dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan teori Bottom Up dari Charles O. Jones, yang memiliki tiga kriteria seperti organisasi, interpretasi dan aplikasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi kegiatan pertanggungjawaban dana hibah di Badan Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013 sudah berjalan dengan cukup baik tetapi masih belum dikatakan sempurna dikarenakan Badan Kesbangpol telah mengikuti tahapan-tahapan yang telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan, namun tidak luput dari beberapa hambatan yang bersumber baik dari organisasi ataupun instansi terkait. Adapun hambatan yang dihadapi dalam kegiatan pertanggungjwaban dana hibah adalah pihak instansi yang masih belum tegas dalam menerapkan implementasi peraturan perundang-undangan, penyimpanan berkas yang tidak teratur sehingga sering kehilangan berkas data ormas, sanksi yang diberlakukan hanya bersifat adminisratif, seringkali laporan pertanggungjawaban yang diberikan tidak sesuai peraturan perundang-undangan, dan tidak konkretnya data yang diberikan oleh organisai kemasyaraktan. Berdasarkan analisis penelitian dan hambatan yang ditemukan, Badan Kesbangpol tetap memberikan sosialisasi serta lebih tegas dalam mengimplementasikan peraturan perundang-undangan.
No copy data
No other version available