Text
Analisis laporan keuangan dinas pendapatan kabupaten Ogan Ilir tahun 2010
Laporan keuangan merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban setiap
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam mengelola keuangan daerah. Acuan
dan pedoman dalam pembuatan Laporan Keuangan Dinas Pendapatan Kabupaten
Ogan Ilir adalah Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Laporan keuangan Dinas
Pendapatan Kabupaten Ogan Ilir berupa Laporan Realisasi Anggaran, Laporan
Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, jenis penelitian
ini merupakan deskriptif kualitatif. Data yang digunakan adalah jenis data primer dan
data sekunder. Data primer diperoleh melalui observasi dan wawancara secara
mendalam dengan staf dan pegawai Dinas Pendapatan Kabupaten Ogan Ilir. Data
sekunder adalah data yang diperoleh berupa dokumen-dokumen, peraturan-peraturan,
laporan keuangan Dinas Pendapatan Kabupaten Ogan Ilir tahun 2010, serta arsip
yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan daerah.
Hasil analisis yang didapat adalah laporan keuangan Dinas Pendapatan
Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2010 belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan
Pemerintah No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah. Hal ini dapat dilihat Dalam laporan neraca, tidak terdapatnya pos investasi
jangka pendek dalam akun aset tetap. Selain itu, tidak terdapatnya pos ekuitas dana
cadangan dalam akun ekuitas dana; Dalam catatan atas laporan keuangan, tidak
terdapatnya penjelasan atas akun kewajiban; Belum rincinya anggaran dalam pos
aset lainnya dan tidak rinci dalam menjelaskan setiap pos-pos dalam laporan
keuangan; Kurangnya kinerja Dinas Pendapatan Kabupaten Ogan Ilir dalam
mengelola hasil dari penerimaan pajak dan retribusi daerah.
Saran yang dapat penulis berikan adalah sebaiknya Dinas Pendapatan
Kabupaten Ogan Ilir lebih mengikuti format laporan keuangan sesuai Peraturan
Pemerintah No. 24 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun
2006 agar dapat dipergunakan bagi kelompok pengguna Laporan Keuangan guna
pengambilan keputusan.
No copy data
No other version available