Text
Wanprestasi Perjanjian Kredit Perbankan dengan Hak Tanggungan Berdasarkan SKMHT yang Dijamin dengan Tanah yang Belum Bersertifikat
Kreditur yang hanya memegang pengikatan jaminan sebatas Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) tanpa dibuatkan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dalam perjanjian kredit akan mengakibatkan objek jaminan tersebut tidak dapat didaftarkan sebagai objek jaminan hak tanggungan. Jika tidak didaftarkan maka hak tanggungan tersebut tidak pernah lahir atau tidak pernah ada, maka kreditur tidak berkedudukan sebagai kreditur yang didahulukan (krediturseparatis) untuk mendapatkan pelunasan utang debitur jika debitur wanprestasi. Kreditur hanya sebagai kreditur konkuren karena SKMHT hanyalah sebagai kuasa yang diberikan untuk memberikan Hak Tanggungan.
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang perlindungan hukum bagi kreditur jika debitur wanprestasi dan penyelesaian terhadap waprestasi dalam perjanjian kredit dengan hak tanggungan berdasarkan SKMHT yang dijamin dengantanah yang belum bersertifikat. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang mendekati masalah dan norma hukum yang berlaku.
Sebagai perlindungan hukum pihak kreditur dapat membuat Grosse (Akta Pengakuan Hutang), mengasuransikan objek jaminanatau Agunan Yang Diambil Alihmengingat hak tanggungan belum lahir dan kreditur hanya sebagai kreditur konkuren, sedangkan penyelesaian waprestasi perjanjian kredit dapat diupayakan penyelesaiannya melalui 2 (dua) cara yaitu Non Litigasi dan Litigasi.
Kata kunci : Kredit Macet, Wanprestasi, Perjanjian Kredit, SKMHT.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
T00135 | Central Library | Available |
No other version available