Text
Tanggung jawab hukum notaris dalam membuat akta perubahan Anggaran dasar yayasan tanpa persetujuan pembina yayasan (Studi kasus putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1873/K/Pdt/2012)
Notaris dalam menjalankan jabatannya berpedoman kepada Undang-Undang
Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris dalam tugas dan tanggung jawabnya melayani
masyarakat, namun dalam realisasinya saat ini, keselarasan pelaksanaan hukum
dilapangan masih ada notaris yang melakukan kesalahan baik yang disengaja
maupun karena kelalaiannya sehingga melanggar Undang-Undang Jabatan Notaris
dan Kode Etik Notaris. Dalam kasus ini Notaris membuat akta perubahan anggaran
dasar yayasan tetapi para penghadap menghadap notaris tidak membawa
persyaratan perubahan anggaran dasar yayasan yang telah ditentukan oleh undang-
undang dan bukanlah orang yang berwenang merubah anggaran dasar yayasan
tersebut. Dengan latar belakang tersebut penulis tertarik membuat Tesis yang
berjudul “Tanggung Jawab Hukum Notaris Dalam Membuat Akta Perubahan
Anggaran Dasar Yayasan Tanpa Persetujuan Pembina Yayasan (Studi Kasus Putusan
Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesian Nomor 1873 K/Pdt/2012)”. Dengan
permasalahan/isu hukum mengenai peran notaris dalam perubahan anggaran dasar
yayasan, tanggug jawab notaris terhadap akta yang cacat hukum dan kerugian
penggugat serta pertimbangan hukum hakim dalam putusan kasasi nomor 1873
K/Pdt/2012. Jenis penelitian menggunakan penelitian secara normatif dengan
pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus.
Data penelitian yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan hukum primer
yaitu kitab undang-undang hukum perdata, undang-undang nomor 30 tahun 2004
tentang perubahan atas undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan notaris,
undang-undang nomor 16 tahun 2001 perubahan atas undang-undang nomor 28 tahun
2004 tentang yayasan, peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia nomor 2 tahun
2016 tentang tata cara pengajuan yayasan dan yurisprudensi. bahan hukum sekunder
yaitu buku,artikel dan/atau karya ilmiah yang membahas mengenai yayasan.bahan
hukum tersier yaitu kode etik notaris dan putusan kasasi mahkamah agung nomor
1873 K/Pdt/2012, kamus bahasa Indonesia maupun ensiklopedia. Serta penarikan
kesimpulan secara deduktif.
Hasil dan kesimpulan yang diperoleh adalah peran notaris dalam perubahan
anggaran dasar yaitu memastikan dokumen persyaratan perubahan anggaran dasar
yayasan, membuat dan melaporkan perubahan anggaran dasar yayasan kepada
menteri hukum dan HAM. Notaris bertanggung jawab terhadap akta yang dinyatakan
cacat hukum dan terhadap kerugian yang diderita oleh penggugat yaitu tanggung
jawab perdata, etika profesi dan administrasi. analisis pertimbangan hukum dalam
putusan Mahkamah Agung No.1873 K/PDT/2012 adalah pembatalan akta notaris
Nomor. 2 Tahun 2004 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Sartima Thalib telah sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku karena pembuatan akta tersebut mengandung
unsur perbuatan melawan hukum dan cacat hukum, mengenai ganti kerugian yang
diderita oleh penggugat hakim menolak ganti rugi tanggung renteng tersebut. Dalam
hal ini putusan majelis hakim telah sesuai dengan ketentuan undang-undang dan asas
peradilan yang baik.
Kata Kunci : Notaris, Akta Perubahan Anggaran Dasar, Yayasan
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
T00130 | 347.016 07 Bal t | Central Library | Available |
No other version available