Text
Analisis kerugian negara pada tindak pidana korupsi di perbankan milik negara
Adanya perbedaan pandangan mengenai kerugian negara dalam BUMN,
karena didalam penegakan hukum kasus tindak pidana korupsi di BUMN ini
paradigmanya tidak sama dengan kasus-kasus korupsi yang dilakukan di lembagalembaga eksekutif, legislatif, yudikatif. Bentuk tindakan bagaimanakah yang dapat
dikatakan sebagai tindak pidana perbankan atau tindak pidana korupsi bila terjadi
kasus penyimpangan dalam perbankan milik negara. Dengan demikian perlu
kejelasan mengenai adanya kekayaan yang terpisah dalam BUMN serta status
keuangan negara sehingga dapat menentukan kerugian negara yang erat kaitannya
dengan penggunaan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Karena
dalam kasus korupsi, perbuatan merugikan keuangan negara merupakan unsur yang
harus dibuktikan kebenarannya. Dalam penelitian ini menggunakan metode
pendekatan yuridis normatif, yang bertumpu pada data skunder. Dengan cakupannya
yang cukup luas, seseorang dapat dikenakan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi
sebagai delik formil dapat menjangkau tindakan pelanggaran tindak pidana di bidang
keuangan negara dan perbankan yang di dalamnya terindikasi merugikan
keuangan/perekonomian negara. Dalam hal ini pengertian keuangan negara merujuk
pada Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
No copy data
No other version available