Text
Pelaksanaan pemberian rehabilitasi bagi terpidana pengguna narkotika di Rumah Sakit Ernaldi Bahar Palembang
Narkotika telah menjadi kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crimes)
yang terus mengancam dan telah merusak sendi-sendi keluarga, masyarakat dan
bangsa. Pembentukan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
merupakan konsistensi sikap proaktif Indonesia mendukung gerakan dunia
Internasional dalam memerangi segala bentuk tindak pidana narkotika. Salah satu
tindak pidana narkotika adalah penyalahgunaan narkotika. Dalam penyalahgunaan
narkotika, undang-undang narkotika memberikan sanksi tindakan berupa
rehabilitasi. rehabilitasi itu sendiri ada dua yaitu rehabilitasi medis dan rehabilitasi
sosial.
Tindakan rehabilitasi ditujukan kepada korban penyalahgunaan narkotika
untuk memulihkan atau mengembangkan kemampuan mental, fisik, dan sosial
penderita yang bersangkutan. Untuk melihat tindakan rehabilitasi yang diberikan
kepada penyalahguna narkotika, maka penulis melalui wawancara dan
pengamatan di tempat rehabilitasi tersebut melihat bagaimana cara pemberian
rehabilitasi tersebut.
Rawat jalan itu mempunyai 2 layanan, yaitu layanan tradisional
merupakan pemeriksaan tahap awal yaitu dokter hanya melakukan anamnesa,
pemeriksaan fisik dan kemudian pengobatan farmakoterapi sesuai dengan
diagnosis kerja dan layanan rumutan merupakan jangka panjang untuk pengguna
heroin atau putaw.
Rawat inap, hanya diperuntukkan bagi psien yang kondisi fisik maupun
psikologisnya sulit untuk dijalani dengan rawat jalan. Rawat inap menggunakan
metode detoksifikasi. Detoksifikasi adalah semua macam obat yang dipakai untuk
menyembuhkan korban penyalahguna narkotika.
No copy data
No other version available