The Sriwijaya University Library

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Librarian
  • Login
  • Member Area
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject ISBN/ISSN Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Analisis dasar pertimbangan hakim mahkamah agung memberikan putusan bebas tidak murni (Niet Zuivere Vrijspraak) dalam perkara pencurian (Putusan MA No.653K/PID/2011 dan putusan MA No.422K/PID/2003)

Text

Analisis dasar pertimbangan hakim mahkamah agung memberikan putusan bebas tidak murni (Niet Zuivere Vrijspraak) dalam perkara pencurian (Putusan MA No.653K/PID/2011 dan putusan MA No.422K/PID/2003)

DEVI ARDILLAH RIZKI - Personal Name;

Penilaian

0,0

dari 5
Penilaian anda saat ini :  

Pencurian adalah tindak pidana pencurian yang dimana diatur dalam Pasal 362 dan 365 KUHP.
Penjatuhan pidana di berikan oleh Hakim. Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi
wewenang untuk mengadili. Wewenang Hakim utamanya adalah mengadili yang meliputi
kegiatan-kegiatan menerima, memeriksa dan menjatuhkan putusan dalam suatu perkara. Jaksa
dapat mengajukan kasasi tetapi tidak terhadap putusan bebas (Vrijspraak), dalam praktik
jaksa/penuntut umum sering mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung terhadap putusan
bebas. Melihat dari ketentuan yang diatur dalam Pasal 244 KUHAP tidak dapat mengajukan
kasasi terhadp putusan bebas, tetapi setelah keluarnya Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman
Republik Indonesia Nomor: M;14-PW. 07. 03 Tahun 1983 Kebebasan hakim yang berdasarkan
pada kemandirian Kekuasaan Kehakiman di Indonesia dijamin dalam konstitusi Indonesia yaitu
Undang-Undang Dasar 1945, yang selanjutnya diimplementasikan dalam Undang-Undang
Nomor 14 tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana diubah dalam
Undang-Undang Nomor 35 tahun1999 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan
Kehakiman sebagaimana diubah lagi dalam Undang-Undang No 04 Tahun 2004 jo. UndangUndang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Namun dalam hal memberi putusan,
Hakim tentunya mempunyai alasan-alasan atau dasar-dasar yang menjadi landasan bagi Hakim.
Dasar tersebut dapat dilihat dari setidaknya 2 (dua) Alat Bukti yang diatur pada Pasal 183
KUHAP dan barang bukti serta dilihat dari dasar yang menjadi hal pemberat atau peringan
sehingga hal tersebut dapat dijadikan keyakinan bagi hakim dalam menjatuhkan putusan.
Putusan yang diberikan terhadap terpidana tentunya juga harus dikaitkan pada teori tujuan
pemidanaan dimana berupa teori Absolut, Teori relatif, dan Teori Gabungan.


Availability

No copy data

Detail Information
Series Title
-
Call Number
347.014 07 Dev a 2013
Publisher
Inderalaya : Fak. Hukum., 2013
Collation
xii, 89 hlm.:ilus.
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Classification
347.014 07
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
Hakim - Putusan
Pencurian, Bebas Tidak Murni
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility
-
Other version/related

No other version available

File Attachment
Comments

You must be logged in to post a comment

The Sriwijaya University Library
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2025 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search