Text
Analisis dasar pertimbangan hakim mahkamah agung memberikan putusan bebas tidak murni (Niet Zuivere Vrijspraak) dalam perkara pencurian (Putusan MA No.653K/PID/2011 dan putusan MA No.422K/PID/2003)
Pencurian adalah tindak pidana pencurian yang dimana diatur dalam Pasal 362 dan 365 KUHP.
Penjatuhan pidana di berikan oleh Hakim. Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi
wewenang untuk mengadili. Wewenang Hakim utamanya adalah mengadili yang meliputi
kegiatan-kegiatan menerima, memeriksa dan menjatuhkan putusan dalam suatu perkara. Jaksa
dapat mengajukan kasasi tetapi tidak terhadap putusan bebas (Vrijspraak), dalam praktik
jaksa/penuntut umum sering mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung terhadap putusan
bebas. Melihat dari ketentuan yang diatur dalam Pasal 244 KUHAP tidak dapat mengajukan
kasasi terhadp putusan bebas, tetapi setelah keluarnya Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman
Republik Indonesia Nomor: M;14-PW. 07. 03 Tahun 1983 Kebebasan hakim yang berdasarkan
pada kemandirian Kekuasaan Kehakiman di Indonesia dijamin dalam konstitusi Indonesia yaitu
Undang-Undang Dasar 1945, yang selanjutnya diimplementasikan dalam Undang-Undang
Nomor 14 tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana diubah dalam
Undang-Undang Nomor 35 tahun1999 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan
Kehakiman sebagaimana diubah lagi dalam Undang-Undang No 04 Tahun 2004 jo. UndangUndang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Namun dalam hal memberi putusan,
Hakim tentunya mempunyai alasan-alasan atau dasar-dasar yang menjadi landasan bagi Hakim.
Dasar tersebut dapat dilihat dari setidaknya 2 (dua) Alat Bukti yang diatur pada Pasal 183
KUHAP dan barang bukti serta dilihat dari dasar yang menjadi hal pemberat atau peringan
sehingga hal tersebut dapat dijadikan keyakinan bagi hakim dalam menjatuhkan putusan.
Putusan yang diberikan terhadap terpidana tentunya juga harus dikaitkan pada teori tujuan
pemidanaan dimana berupa teori Absolut, Teori relatif, dan Teori Gabungan.
No copy data
No other version available