Text
Efektivitas penerapan sanksi administrasi dalam meningkatkan kepatuhan membuat akta kelahiran pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Ogan Ilir
Penelitian ini memfokuskan pada efektivitas penerapan sanksi yang bertujuan untuk mendeskripsikan Efektivitas Penerapan Sanksi Administrasi dalam Meningkatkan Kepatuhan Membuat Akta Kelahiran pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Ilir. Penelitian ini dilakukan karena banyaknya masyarakat yang terkena denda. Melihat permasalahan yang ada pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Ilir tidak melakukan inisiatif lain dalam meningkatkan kepatuhan membuat akta kelahiran, kemudian sosialisasi mengenai denda bagi masyarakat yang membuat akta kelahiran pun jarang dilakukan sehingga banyak masyarakat yang melanggar karena ketidaktahuannya. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu deskriptif kualitatif dengan menggunakan sumber data primer melalui wawancara dan data sekunder melalui dokumen-dokumen, internet dan lain-lain. Data tersebut kemudian ditampilkan, diinterpretasikan, dan dianalisis secara mendalam sesuai dengan aspek yang terdapat dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Efektivitas Penerapan Sanksi Administrasi dalam Meningkatkan Kepatuhan Membuat Akta Kelahiran pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Ilir dikatakan tidak efektif karena dari segi responsivitas, masyarakat kurang merespon. Dari segi pengembangan pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak melakukan inovasi baru dalam penerapan sanksi administrasi sehingga masih banyak masyarakat yang melanggar. Terakhir dari segi kecukupan tidak didapati keluhan dari masyarakat mengenai denda namun waktu penerapan sanksi administrasi yang tidak tepat waktu. Saran yang bisa diberikan kepada pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Ilir sebaiknya untuk melakukan koordinasi dengan bidan, lurah serta jajarannya, kecamatan dan pihak lainnya dalam melaksanakan tugasnya di bidang akta kelahiran. Membuat seluruh aspek dalam kegiatan administrasi diantaranya mendaftar sekolah dari TK sampai Perguruan Tinggi, membuat paspor, mendaftar PNS, BPJS, dan lain-lain harus menyertakan akta kelahiran sebagai syarat utama dan pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Ilir harus lebih patuh terhadap peraturan yang telah mereka buat dan tetapkan sendiri serta menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan peraturan daerah yang ada.
No copy data
No other version available