Text
Implementasi peraturan daerah Kota Palembang No. 26 Tahun 2011 tentang pembinaan dan pengawasan pembuangan limbah cair (studi penelitian pada PT. Remco Palembang)
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang bagaimana implementasi kebijakan pembinaan dan pengawasan pembuangan limbah cair di Kota Palembang serta faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan pembinaan dan pengawasan pembuangan limbah cair Kota Palembang. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Bersifat deskriptif kualitatif, menggambarkan data deskriptif dari realitas yang diteliti. Informan dalam penelitian ini adalah Kepala Bidang Lingkungan Hidup Kota Palembang, Kepala Bidang, Kepala Sub Bidang, Staff dan Perseroan Terbatas Remco Palembang serta Masyarakat Kota Palembang. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara mendalam, observasi dan dokumentasi yang dianalisis dengan menggunakan deskriptif kualitatif. Penelitian ini dikaitkan dengan teori Ripley dan Franklin yang menekankan keberhasilan implementasi kebijakan dipengaruhi oleh tiga faktor yakni, Tingkat Kepatuhan, Kelancaran Rutinitas Fungsi, serta kinerja dan dampak yang dikehendaki. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa gambaran implementasi kebijakan pembinaan dan pengawasan pembuangan limbah cair di Kota Palembang belum terlaksana dengan baik. Kepatuhan Aparatur yang terlibat dalam melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan belum berjalan secara maksimal dikarenakan adanya pelaksanaan Pengelolaan Limbah Cair tidak terlaksana karena belum memiliki fasilitas pengelolah limbah, kapasitas atau jumlah aparatur masih belum cukup sehingga pelaksanaan tugas tidak berjalan optimal yang berpengaruh terhadap kelancaran rutinitas fungsi pembinaan dan pengawasan pembuangan limbah cair. Sedangkan kinerja kebijakan yang dikehendaki belum optimal serta dampak dari kebijakan pembinaan dan pengawasan pembuangan limbah cair belum sesuai dengan yang diharapkan. Kebijakan pembinaan dan pengawasan pembuangan limbah cair di Kota Palembang tahun 2011 merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Palembang untuk menjaga serta melestarikan lingkungan hidup Kota Palembang. Implementasi dari kebijakan pembinaan dan pengawasan pembuangan limbah cair di Kota Palembang berlum terlaksana dengan baik. Oleh karena itu dibutuhkan kepatuhan aparatur dalam pelaksanaan kebijakan serta kelancaran rutinitas fungsi pelaksanaan tugas Badan Lingkungan Hidup Kota Palembang sehingga kebijakan pembinaan dan pengawasan pembuangan limbah cair di Kota Palembang mencapai dampak dan kinerja yang diinginkan.
No copy data
No other version available