Text
Akutabilitas Alokasi Dana Desa Studi DI Desa Sakti dan desa Tanjung Sejaro kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir tahun 2011
Penelitian ini berjudul Akuntabilitas Alokasi Dana Desa studi di Desa Lubuk Sakti dan Desa Tanjung Sejaro Kecamatan Indralaya Tahun 2011. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana akuntabilitas alokasi dana desa studi di desa Lubuk Sakti dan desa Tanjung Sejaro kecamatan Indralaya tahun 2011. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui akuntabilitas dalam pelaksanaan Alokasi Dana Desa pada tahun 2011 di desa Lubuk Sakti dan desa Tanjung Sejaro Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir. Dan untuk mengetahui perbandingan mengenai permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan pertanggungjawaban oleh kedua desa mengenai penggunaan Alokasi Dana Desa.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Kualitatif dan teknik analisis data deskriptif. Teknik Pengumpulan data meliputi wawancara, observasi dan studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan Teori Akuntabilitas dari Schacter (2000) yang dihubungkan dengan Alokasi Dana Desa, yaitu InformasiInformasiInformasiInformasiInformasi, TindakanTindakanTindakan dan TanggapanTanggapanTanggapanTanggapanTanggapanTanggapanTanggapan dengan Key Informant dari Tim Pelaksana desa Lubuk Sakti dan desa Tanjung Sejaro, Tim Pembina Kecamatan Indralaya serta Tim Pembina Kabupaten Ogan Ilir.
Hasil penelitian menunjukan bahwa dari analisis akuntabilitas yang dihubungkan dengan Alokasi Dana Desa di desa Lubuk Sakti dan desa Tanjung Sejaro kurang akuntabel. Pada dimensi InformasiInformasiInformasiInformasi terhadap penerapan transparansi dalam laporan pelaksanaan Alokasi dana Desa kurang dipublikasikan dengan baik kepada masyarakat. Pada dimensi TindakanTindakanTindakan pelaksanaan kegiatan Alokasi Dana Desa melibatkan partisipasi masyarakat sehingga memberikan dampak terhadap kemajuan desa tersebut. Serta pada dimensi TanggapanTanggapanTanggapanTanggapanTanggapanTanggapanTanggapanTanggapan masih sering mengalami keterlambatan dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban pada tim pembina kecamatan dan tim pembina kabupaten.
Berdasarkan hal di atas Alokasi Dana Desa di desa Lubuk Sakti dan Desa Tanjung Sejaro tidak akuntabel. Maka disarankan untuk melakukan keterbukaan informasi, pembenahan segi ketertiban administrasi, laporan pencairan dana, alokasi penggunaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban ADD.
No copy data
No other version available