Text
Analisis audit kinerja dinas perindustrian, perdagangan, dan koperasi kota Palembang tahun 2011
Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah: pertama adanya realisasi penggunaan anggaran pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi kota Palembang untuk tahun anggaran 2010 yang kurang efektif, kedua kinerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kota Palembang yang kurang memuaskan di tahun 2011, dibuktikan dengan adanya audit kinerja oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan, secara khusus perumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana audit kinerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Palembang untuk tahun anggaran 2011. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana audit kinerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Palembang untuk tahun anggaran 2011.Dalam penelitian ini, teori yang digunakan adalah teori audit kinerja oleh Indra Bastian yang didalamnya terdapat dimensi: (1) Ekonomis dan Efisiensi, serta (2) Program serta anggaran sektor publik.Metode Penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif yang diarahkan untuk memberikan gambaran dalam audit kinerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Palembang. Data yang digunakan adalah jenis data primer yang diperoleh dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Palembang, Badan Pengeloala Keuangan Daerah (BPKD) Kota Palembang dan BPK Provinsi Sumatera Selatan. Serta data sekunder.
Berdasarkan hasil analisis penelitian yang telah dilakukan di Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Palembang dan BPK, maka dapat dilihat bahwa dilihat dari dimensi ekonomis dan efesiensi secara keseluruhan adalah: BPK menemukan temuan terhadap Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kota Palembang dimana tidak adanya perlindungan serta penggunaan sumber daya yang ekonomis dan efesien, penyebab ketidak ekonomisan dan ketidak efesienan secara garis besar adalah ketidaktaatan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kota Palembang yaitu kepala dinas dan pegawai dinasnya terhadap ketentuan yang berlaku (peraturan perundang undangan). Dari dimensi program terdapat dua keismpulan yaitu: (1) BPK menemukan bahwa adanya pelaksanaan program/kegiatan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kota Palembang tahun 2011 yang tidak sesuai dengan pelaksanaan program yang benar yaitu berdasarkan peraturan perundang undangan (tidak taat pada undang undang). Ketidak sesuaian tersebut menimbulkan adanya kerugian daerah (kota Palembang) yang diderita (2) Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Palembang telah melaksanakan program dan kegiatan serta fungsi instansinya secara benar berdasarkan PER/09/M.PAN/05/2007 dan PER/20/M.PAN/11/2008.
Kesimpulan yang dapat ditarik dalam audit kinerja Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Palembang tahun anggaran 2011 yaitu: BPK menilai kinerja pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Palembang tidaklah sesuai dengan ketentuan perundang undangan. Saran bagi peneliti selanjutnya adalah mencari indikator (ukuran) lain, selain LHP BPK guna mendapatkan analisis audit kinerja yang lebih maksimal.
No copy data
No other version available