Text
Pelaksanaan penagihan pajak restoran di kabupaten ogan ilir tahun 2011 (studi penelitian pada kantor dinas pendapatan daerah kabupaten ogan ilir)
Persoalan keuangan daerah merupakan suatu hal yang sangat potensi dan
sentral bagi setiap daerah. Pemerintah daerah tidak akan dapat melaksanakan
fungsinya dalam rangka memberikan pelayanan dan pembangunan kepada
masyarakat secara efesien dan efektif tanpa tersedianya dana yang memadai.
Salah satu pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah
terdiri Pendapatan Asli Daerah, yang terdiri atas pajak daerah, salah satunya
adalah pajak restoran atau rumah makan. Pajak restoran merupakan salah satu
andalan dalam membiayai pembangunan daerah. Karena pajak restoran
menempati urutan ketiga dari tujuh jenis pajak dalam hal realisasi penerimaan dan
realisasi pajak restoran dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Namun,
peningkatan penerimaan pajak restoran, diiringi peningkatan tunggakan.
Tingginya tunggakan pajak membuat peranan petugas penagihan pajak disini
sangat penting untuk melakukan pencairan tunggakan. Sehingga masalah dari
penelitian ini bagaimana pelaksanaan penagihan dalam pencairan tunggakan pajak
restoran atau rumah makan, dan kendala apa saja yang dihadapi petugas
penagihan dalam melaksanakan tugasnya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penagihan dalam
pencairan tunggakan pajak restoran tahun 2011 dan mengidentifikasi kendalakendala
yang menghambat penerapan pelaksanaan penagihan pajak restoran atau
rumah makan tahun 2011. Teknik analisis yang digunakan adalah deskriptif
kualitatif.
Pelaksanaan penagihan pajak restoran atau rumah makan merupakan
perwujudan dari kegiatan yang dilakukan petugas penagihan untuk mencairkan
tunggakan pajak dalam rangka memberikan efek jera terhadap wajib pajak. Untuk
melihat pelaksanaan penagihan pajak restoran ini, maka digunakan model
implementasi kebijakan dari Edward III. Menurut Edward III empat faktor yang
merupakan syarat utama keberhasilan proses implementasi yakni komunikasi,
sumber daya, sikap birokrasi atau pelaksana dan struktur organisasi. Penerapan
sanksi administrasi sudah dilaksanakan tetapi tidak berhasil, karena terdapat
kendala-kendala. Begitu juga dengan tindakan penagihan, petugas penagihan
melaksanakan tugasnya tetapi banyaknya ketidaktepatan waktu dalam
menjalankan tugasnya
Oleh sebab itu Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Ogan Ilir hendaknya
menambah petugas penagihan yang ada, karena hanya ada beberapa orang, tidak
sebanding dengan jumlah wajib pajaak yang berjumlah 103 pada tahun 2011 yang
membuat pelaksanaan tugas tidak terlaksana secara maksimal. Penambahan
tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja petugas penagihan dalam
melaksanakan tugasnya guna memberikan efek jera kepada wajib pajak yang
menunggak.
No copy data
No other version available