Text
Implementasi peraturan bupati Ogan Ilir nomor 3 tahun 2012 tentang sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan gambaran umum Proses
Implementasi Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Sistem
Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik pada Layanan Pengadaan Secara
Elektronik Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2012 dan mengetahui apa saja faktorfaktor
pendukung dan penghambat di dalam implementasi Peraturan Bupati
tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Adapun informan
dalam penelitian ini adalah Pengarah Layanan Pengadaan Secara Elektronik
(LPSE) Kabupaten Ogan Ilir, Admin pusat pengelolaan elektronik
(PPE)/Administrator LPSE Kabupaten Ogan Ilir, Rekanan (peserta lelang).
Teknik pengumpulan data yang digunakan di dalam penelitian ini adalah
wawancara, observasi dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan teori Ripley
dan Franklin yang menjelaskan bahwa ada tiga hal yang menjadi fokus perhatian
dalam implementasi yakni tingkat kepatuhan, kelancaran rutinitas fungsi dan
kinerja dan dampak.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa aparatur dalam hal ini tim pengelola
LPSE Kabupaten Ogan Ilir secara garis besar sudah mematuhi dan melaksanakan
mekanisme isi kebijakan. Namun, sumber daya manusia di LPSE Kabupaten
Ogan Ilir harus ditambah dikarenakan sering terjadi penumpukkan pekerjaan serta
intensitas sosialisasi ke rekanan harus dilakukan secara berkala dan berfrekuensi
tinggi. Pelaksanaan kegiatan-kegiatan rutin pada LPSE Kabupaten Ogan Ilir tidak
bisa dibilang cukup lancar, karena pada tahap evaluasi yang diketahui merupakan
tahapan yang vital di dalam proses pengadaan barang dan jasa secara elektronik
masih terkesan tertutup. Terjadi peningkatan efisiensi dan efektivitas di dalam
proses pengadaan, dilihat dari Proses administrasi, proses pendaftaran, proses
penyerahan dokumen, intensitas tatap muka dan lama waktu pengadaan barang
dan jasa. Meningkatnya transparansi di dalam proses pengadaan, lahir sumber
daya manusia yang berkualitas dalam bidang pengadaan. Hal ini ditandai dengan
adanya tim pengelola LPSE yang sebelumnya berstatus dalam masa pelatihan
promosi ke jabatan yang lebih tinggi. Hal ini dikarenakan adanya peningkatan
performa tim pengelola LPSE tersebut sedangkan untuk antusias rekanan untuk
mengikuti pengadaan barang dan jasa secara elektronik meningkat. Terjadi
peningkatan sekitar 20% per periode.
Perlu diadakan sosialisasi berkala dengan frekuensi yang tinggi ke rekanan
atau peserta lelang. Hal ini dilakukan agar rekanan atau peserta lelang yang
terbiasa dengan sistem manual atau konvensional bisa memahami proses yang
baru lebih baik dan cermat. Serta pihak ketiga dalam hal ini masyarakat baik itu
masyarakat secara murni atau dari LSM sedianya tetap mengawasi jalannya
proses pengadaan yang diselenggarakan oleh LPSE Kabupaten Ogan Ilir.
No copy data
No other version available