Text
Pertimbangan hakim dalam penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga di Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang
Kekerasan dalam rumah tangga merupakan setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik,seksual,psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Dalam skripsi ini dibahas beberapa permasalahan yaitu (1) Apa pertimbangan hakim dalam penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang dan (2) Apakah akibat hukum apabila terdakwa pelaku kekerasan dalam rumah tangga tidak sependapat dengan pertimbangan hakim di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah jenis penelitian hukum yang dipandang dari sudut tujuan penelitian hukum empiris, yang terdiri dari penelitian identifikasi hukum dan penelitian terhadap efektivitas hukum.
Pertimbangan hakim dalam penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, yaitu berdasarkan unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap melalui alat bukti di muka persidangan, serta hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, sehingga sampai pada keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusannya.
Akibat hukum apabila terdakwa pelaku kekerasan dalam rumah tangga tidak sependapat dengan pertimbangan hakim di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, maka terdakwa atau melalui kuasa hukumnya dapat mengajukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, ke Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan, sehingga keberatan terdakwa dapat dimuat dalam memori banding perkara yang bersangkutan.
No copy data
No other version available