Text
Pemanfaatan menara telekomunikasi bersama dalam upaya implementasi peraturan walikota Palembang nomor 21 Tahun 2010 tentang penataan dan pembangunan menara telekomunikasi bersama
Kebijakan menara telekomunikasi bersama di Kota Palembang bertujuan
untuk mengendalikan jumlah menara telekomunikasi, agar keberadaannya tidak
menggangu estetika dan keindahan kota, mengingat pertumbuhan jumlah
bangunan menara telekomunikasi di Kota Palembang semakin pesat. Tujuan dari
penelitian ini adalah mengetahui bagaimana Pemanfaatan Menara Telekomunikasi
Bersama Dalam Upaya Implementasi Peraturan Walikota Palembang Nomor 21
Tahun 2010 Tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi
Bersama, mempetakan kendala-kendala yang dialami dalam pelaksanaan
kebijakan menara telekomunikasi bersama.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
penelitian deskriptif kualitatif, mengambil lokasi penelitian di Kota Palembang.
Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan
data menggunakan wawancara, observasi dan studi pustaka. Sedangkan teknik
analisis data adalah analisis interaktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Peraturan Walikota
Palembang Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Penataan dan Pembangunan Menara
Telekomunikasi Bersama telah dilaksanakan, namun belum efektif. Hal ini
terbukti dengan masih sedikit menara telekomunikasi yang digunakan sebagai
menara bersama . Dari 418 menara telekomunikasi yang ada, baru ada 20 menara
telekomunikasi bersama. Adanya kepentingan dan juga kebutuhan dari masingmasing
operator dalam memperluas jaringan membuat kebijakan menara
telekomunikasi bersama masih sulit untuk dipatuhi oleh operator.
Adanya kemauan yang kuat dari para pegawai dan atasan dalam
menjalankan peraturan Walikota menjadi faktor pendukung.Sementara faktor
penghambatnya yaitu Perbedaan kepentingan dan kebutuhan setiap operator,
Menara eksisting belum dipersiapkan untuk sistem menara bersama, kedisipinan
operator untuk menerapkan menara bersama kurang.Upaya yang perlu dilakukan
untuk mengatasi hambatan tersebut adalah perlu adanya koordinasi kembali antara
Pemerintah dan juga perusahaan operator dalam menentukan penzonaan cell plan
untuk titik menara bersama, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palembang
perlu menambah jumlah sumber daya manusia, Pemerintah perlu menegakan
saksi dan aturan secara tegas terhadap operator yang menolak menerapkan sistem
menara telekomuniaksi bersama.
No copy data
No other version available