Text
Perlindungan hukum bagi pengirim uang dalam hal terjadi kesalahan penulisan nomor rekening pihak yang dituju/penerima
Seiring dengan berkembangnya masyrakat maka semakin canggih instrument untuk
pengiriman uang. Dewasa ini pengiriman uang sudah menggunakan alat elektronik.
Sejalan dengan itu, sampainya uang ke rekening yang dituju dapat sampai dalam
hitungan detik. Berkaitan dengan hal tersebut, di tuntut ketelitian nasabah maupun
bank pengirim dalam menuliskan atau mengimput nomor rekening pihak yang dituju.
Betapapun kecermatan telah dirancang, sebagai perbuatan manusia ada
kemungkinan timbul kesalahan. Persoalan pokok dari skripsi ini adalah pengkajian
tentang tanggung jawab bank maupun nasabah pengirim bila terjadi kesalahan
tersebut. Melalui penelitian empiris dengan diawali dengan pembahasan peraturan
maupu literatur yang berkaitan dengan data empiris, maka dapat ditarik kesimpulan
sebagai berikut: hubungan hukum antara bank dengan nasabah pengirim adalah
perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan tertentu atau perjanjian pemberian kuasa.
Kedua perjanjian ini memberikan hak dan kewajiban serta tanggung jawab para
pihak; bank dapat dimintakan tanggung jawabnya apabila kesalahan penulisan
nomor rekening itu adalah kesalahan bank, dengan demikian kalau kesalahan
tersebut berasal dari si pengirim maka bank tidak bertanggung jawab. Dari kedua
kesimpulan ini, penulis mengajukan saran agar operator bank dalam mengimput
data nasabah memastikan kembali apakah nomor rekening yang ditulis oleh
nasabah pengirim sudah benar. Selain daripada itu, bank pengirim dapat malakukan
penarikan kembali terhadap dana yang telah dikirimkan meskipun tanpa diminta
oleh nasabah apabila diketahui terjadi kesalahan pengiriman uang
No copy data
No other version available