Text
Analisis perumusan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan olahraga pendidikan di Provinsi Sumatera Selatan ditinjau dari model sistem
Peraturan Daerah No.6 tahun 2011 merupakan hasil dari perumusan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan olahraga pendidikan. Rancangan ini muncul atas inisiatif Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang dilatarbelakangi oleh krisis atlet di Sumatera Selatan. Regenerasi atlet yang tidak berjalan di Sumatera Selatan dan penurunan prestasi olahraga Provinsi Sumatera Selatan. Proses perumusan peraturan daerah di DPRD Provinsi Sumatera Selatan merupakan kegiatan-kegiatan yang berupa pengkajian, pembahasan serta penilaian terhadap usulan kebijakan yang diajukan. Proses ini sangat mempengaruhi dalam menentukan kualitas dan peraturan daerah yang dikeluarkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis proses perumusan Peraturan Daerah No.6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Olahraga Pendidikan di Provinsi Sumatera Selatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui wawancara kepada informan serta melalui dokumen-dokumen dan catatan-catatan. Pembahasan menggunakan teori model sistem yaitu input, proses dan output. Dimensi input terdiri dari tuntutan-dukungan, lalu dimensi proses terdiri dari perencanaan penyusunan-pembahasan, kemudian dimensi output merupakan hasil dari proses perumusan berupa Peraturan Daerah No.6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Olahraga Pendidikan di Provinsi Sumatera Selatan. Berdasarkan hasil analisis proses perumusan Raperda, tentang Penyelenggaraan Olahraga Pendidikan ini tidak ada masalah dari segi input dan proses. Namun dari segi waktu terkesan Raperda ini harus selesai dalam waktu satu bulan pada saat pembahasan. Sebaiknya DPRD Provinsi Sumatera Selatan dalam pembahasan Raperda tidak terburu-buru agar peraturan daerah yang dihasilkan lebih baik.
Peraturan Daerah No.6 tahun 2011 merupakan hasil dari perumusan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan olahraga pendidikan. Rancangan ini muncul atas inisiatif Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang dilatarbelakangi oleh krisis atlet di Sumatera Selatan. Regenerasi atlet yang tidak berjalan di Sumatera Selatan dan penurunan prestasi olahraga Provinsi Sumatera Selatan. Proses perumusan peraturan daerah di DPRD Provinsi Sumatera Selatan merupakan kegiatan-kegiatan yang berupa pengkajian, pembahasan serta penilaian terhadap usulan kebijakan yang diajukan. Proses ini sangat mempengaruhi dalam menentukan kualitas dan peraturan daerah yang dikeluarkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis proses perumusan Peraturan Daerah No.6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Olahraga Pendidikan di Provinsi Sumatera Selatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui wawancara kepada informan serta melalui dokumen-dokumen dan catatan-catatan. Pembahasan menggunakan teori model sistem yaitu input, proses dan output. Dimensi input terdiri dari tuntutan-dukungan, lalu dimensi proses terdiri dari perencanaan penyusunan-pembahasan, kemudian dimensi output merupakan hasil dari proses perumusan berupa Peraturan Daerah No.6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Olahraga Pendidikan di Provinsi Sumatera Selatan. Berdasarkan hasil analisis proses perumusan Raperda, tentang Penyelenggaraan Olahraga Pendidikan ini tidak ada masalah dari segi input dan proses. Namun dari segi waktu terkesan Raperda ini harus selesai dalam waktu satu bulan pada saat pembahasan. Sebaiknya DPRD Provinsi Sumatera Selatan dalam pembahasan Raperda tidak terburu-buru agar peraturan daerah yang dihasilkan lebih baik.
Peraturan Daerah No.6 tahun 2011 merupakan hasil dari perumusan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan olahraga pendidikan. Rancangan ini muncul atas inisiatif Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang dilatarbelakangi oleh krisis atlet di Sumatera Selatan. Regenerasi atlet yang tidak berjalan di Sumatera Selatan dan penurunan prestasi olahraga Provinsi Sumatera Selatan. Proses perumusan peraturan daerah di DPRD Provinsi Sumatera Selatan merupakan kegiatan-kegiatan yang berupa pengkajian, pembahasan serta penilaian terhadap usulan kebijakan yang diajukan. Proses ini sangat mempengaruhi dalam menentukan kualitas dan peraturan daerah yang dikeluarkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis proses perumusan Peraturan Daerah No.6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Olahraga Pendidikan di Provinsi Sumatera Selatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui wawancara kepada informan serta melalui dokumen-dokumen dan catatan-catatan. Pembahasan menggunakan teori model sistem yaitu input, proses dan output. Dimensi input terdiri dari tuntutan-dukungan, lalu dimensi proses terdiri dari perencanaan penyusunan-pembahasan, kemudian dimensi output merupakan hasil dari proses perumusan berupa Peraturan Daerah No.6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Olahraga Pendidikan di Provinsi Sumatera Selatan. Berdasarkan hasil analisis proses perumusan Raperda, tentang Penyelenggaraan Olahraga Pendidikan ini tidak ada masalah dari segi input dan proses. Namun dari segi waktu terkesan Raperda ini harus selesai dalam waktu satu bulan pada saat pembahasan. Sebaiknya DPRD Provinsi Sumatera Selatan dalam pembahasan Raperda tidak terburu-buru agar peraturan daerah yang dihasilkan lebih baik.
Peraturan Daerah No.6 tahun 2011 merupakan hasil dari perumusan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan olahraga pendidikan. Rancangan ini muncul atas inisiatif Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang dilatarbelakangi oleh krisis atlet di Sumatera Selatan. Regenerasi atlet yang tidak berjalan di Sumatera Selatan dan penurunan prestasi olahraga Provinsi Sumatera Selatan. Proses perumusan peraturan daerah di DPRD Provinsi Sumatera Selatan merupakan kegiatan-kegiatan yang berupa pengkajian, pembahasan serta penilaian terhadap usulan kebijakan yang diajukan. Proses ini sangat mempengaruhi dalam menentukan kualitas dan peraturan daerah yang dikeluarkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis proses perumusan Peraturan Daerah No.6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Olahraga Pendidikan di Provinsi Sumatera Selatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui wawancara kepada informan serta melalui dokumen-dokumen dan catatan-catatan. Pembahasan menggunakan teori model sistem yaitu input, proses dan output. Dimensi input terdiri dari tuntutan-dukungan, lalu dimensi proses terdiri dari perencanaan penyusunan-pembahasan, kemudian dimensi output merupakan hasil dari proses perumusan berupa Peraturan Daerah No.6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Olahraga Pendidikan di Provinsi Sumatera Selatan. Berdasarkan hasil analisis proses perumusan Raperda, tentang Penyelenggaraan Olahraga Pendidikan ini tidak ada masalah dari segi input dan proses. Namun dari segi waktu terkesan Raperda ini harus selesai dalam waktu satu bulan pada saat pembahasan. Sebaiknya DPRD Provinsi Sumatera Selatan dalam pembahasan Raperda tidak terburu-buru agar peraturan daerah yang dihasilkan lebih baik.
Peraturan Daerah No.6 tahun 2011 merupakan hasil dari perumusan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan olahraga pendidikan. Rancangan ini muncul atas inisiatif Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang dilatarbelakangi oleh krisis atlet di Sumatera Selatan. Regenerasi atlet yang tidak berjalan di Sumatera Selatan dan penurunan prestasi olahraga Provinsi Sumatera Selatan. Proses perumusan peraturan daerah di DPRD Provinsi Sumatera Selatan merupakan kegiatan-kegiatan yang berupa pengkajian, pembahasan serta penilaian terhadap usulan kebijakan yang diajukan. Proses ini sangat mempengaruhi dalam menentukan kualitas dan peraturan daerah yang dikeluarkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis proses perumusan Peraturan Daerah No.6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Olahraga Pendidikan di Provinsi Sumatera Selatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui wawancara kepada informan serta melalui dokumen-dokumen dan catatan-catatan. Pembahasan menggunakan teori model sistem yaitu input, proses dan output. Dimensi input terdiri dari tuntutan-dukungan, lalu dimensi proses terdiri dari perencanaan penyusunan-pembahasan, kemudian dimensi output merupakan hasil dari proses perumusan berupa Peraturan Daerah No.6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Olahraga Pendidikan di Provinsi Sumatera Selatan. Berdasarkan hasil analisis proses perumusan Raperda, tentang Penyelenggaraan Olahraga Pendidikan ini tidak ada masalah dari segi input dan proses. Namun dari segi waktu terkesan Raperda ini harus selesai dalam waktu satu bulan pada saat pembahasan. Sebaiknya DPRD Provinsi Sumatera Selatan dalam pembahasan Raperda tidak terburu-buru agar peraturan daerah yang dihasilkan lebih baik.
No copy data
No other version available