Text
Implementasi Peraturan Daerah nomor 29 tahun 2006 tentang pengawasan dan penertiban peredaran minuman beralkohol di Kabupaten OKU Timur
Penclitian ini dilatar belakangi oleh maraknya peredaran minuman beralkohol yang semakin meluas dan meningkat yang berdampak negatif terhadap kondisi keamanan dan sosial masyarakat di Kabupaten OKU Timur. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2006 Tentang Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten OKU Timur bcserta tim pengawas Iainnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif sedangkan untuk teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara dokumentasi dan wawancara. Pembahasan diarahkan untuk mengetahui fakta yang sebenarnya bagaimana kebijakan tersebut dilaksanakan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi kebjjakan pengawasan dan penertiban peredaran minuman beralkobol dan ketiga dimensi menurut Ripley dan Flanklin yakni ; tingkat kepatuhan implementor meliputi: Pengawasan Distributor, Izin Usaha, Kemasan dan Penertiban jenis dan jumlah minuman Beralkohol yang mana sudah dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten OKU Timur sesuai dengan ketentuan, kelancaran rutinitas fungsi meliputi: menjalin kerjasama bersama pihak Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Ketersediaan fasilitas operasional dengan baik tanpa adanya masalah, serta kinerja dan dampak (manfaat) yang diinginkan meliputi: Membatasi peredaran minuman beralkohol dan mengurangi penyalahgunaan minuman beralkohol sudah terarah. Adapun saran yang penulis bcrikan ialah agar Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten OKU Timur lebih giat lagi dalam mensosialisasikan isi kebijakan yang tertuang didalam Peraturan Daerab Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol kepada masyarakat. lebih giat dalam melakukan razia minuman beralkohol agar memutuskan mata rantai peredaran minuman beralkohol secara illegal di Kabupaten OKU Timur dan sebaiknya Pemerintah Daerah Kabupatcn OKU Timur merevisi kembali peraturan daerah yang masa berlakunya sudah 10 (sepuluh) tuhun.
No copy data
No other version available