Text
Penyusunan anggaran kegiatan penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana di Polsek Ilir Timur Palembang
Penelitian ini bertujuan mendapatkan gambaran bagaiman penyusunan anggaran kegiatan penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dalam penelitian ini, peneliti ingin mengidentifikasi dan mendeskripsikan hal-hal yang terjadi dalam penyusunan anggaran kegiatan penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana khususnya pada tugas pokok dan fungsi, tujuan dan sasaran, indikator kinerja, dan target kinerja. Hasil penelitian menunjukkan belum sepenuhnya penyusunan anggaran dalam penggunaan anggarannya dapat menyelesaikan semua laporan polisi yang dilaporkan oleh pelapor. Penyusunan anggaran yang dibuat untuk kegiatan penyelidikan dan penyidikan ini harus disesuaikan dengan golongan perkara yaitu tingkatan dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana. Anggaran dalam kegiatan penyelidikan dan Penyidikan Polsek Ilir Timur I Palembang sangat minim dikarenakan anggaran hanya sebesar Rp 48.250.000 yang diberikan untuk unit Reskrim dengan jumlah kasus perkara tindak pidana 612 (enam ratus dua belas) kasus yang terjadi. Anggota penyidik Polsek Ilir Timur I Palembang hanya berjumlah 9 (Sembilan) anggota/personil yang dibagi dalam 3 (tiga) tim penyidik untuk menyelesaikan perkara tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Ilir Timur I Palembang. Sehingga banyak kasus yang tertunggak dalam penyelesaian perkara tindak pidana untuk kegiatan penyelidikan dan penyedikannya. Rekomendasi yang dapat penulis berikan ialah, perlu menyusun anggaran dengan baik dan anggaran untuk kegiatan penyelidikan dan penyidikan ditambah, serta anggaran digunakan untuk setiap unit sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan dari masyarakat dalam memberikan pelayanan terutama dalam kegiatan penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana pada unit Reserse dan Kriminal
No copy data
No other version available