Text
Evaluasi kebijakan peraturan daerah kota Palembang nomor 7 tahun 2009 tentang kawasan tanpa rokok di Kantor Walikota Palembang
Penelitian dengan judul Evaluasi Kebijakan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Kantor Walikota Palembang ini dilatarbelakangi oleh pentingnya kebijakan tentang Kawasan Tanpa Rokok yang diambil oleh Pemerintah Kota Palembang untuk mensejahterakan rakyat khususnya pada bidang kesehatan. Masih banyaknya masyarakat yang melanggar peraturan ini terutama di tempat kerja seperti di Kantor Walikota Palembang merupakan masalah yang menarik untuk diteliti.
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kantor Walikota Palembang. Jenis penelitian ini adalah deskriptif dengan menggunakan metode kualitatif yang dilakukan dengan mengolah data primer dan sekunder. Teknis analisis data dalam skripsi ini menggunakan data yang diperoleh dari hasil wawancara, obsevasi di lapangan, dan dokumen-dokumen yang dianalisis secara kualitatif.
Dari hasil analisis data yang diperoleh dari hasil wawancara, obsevasi di lapangan, dan juga dokumen-dokumen dalam penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2009 Tetang Kawasan Tanpa Rokok di Kantor Walikota Palembang belum berjalan dengan baik karena masih terdapat beberapa pegawai yang melanngar kebijakan Kawasan Tanpa Rokok ini. Walaupun sudah dilatarbelakangi landasan hukum yang kuat, sumber daya manusia yang cukup baik, akan tetapi masih saja terjadi pelanggaran yaitu merokok di dalam ruangan kantor yang tertutup pada saat jam kerja.
Agar Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok ini berjalan dengan baik, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh tim pelaksana Kawasan Tanpa Rokok di Kantor Walikota Palembang yaitu, Pimpinan Tim Pelaksana harus sering melakukan Inspeksi Mendadak ke seluruh ruangan di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Palembang, Tim Pelaksana harus lebih tegas lagi dan tidak pandang bulu terhadap pelanggar dengan cara menghukum dan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, atau disediakan satu tempat khusus untuk merokok agar tidak kembali terjadi pelanggaran dan tidak merugikan orang lain dengan paparan asap rokok yang dikeluarkannya.
No copy data
No other version available