Text
Implementasi peraturan daerah kota palembang no.12 tahun 2013 tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan dan pengemis (studi pada dinas sosial kota Palembang)
Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis dikeluarkan sejalan dengan ketentuan Pasal 30 huruf a Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, perlu melakukan pembinaan terhadap anak jalanan, gelandangan dan pengemis. Penelitian ini bertujuan mendapatkan gambaran bagaimanakah Implementasi Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis di Kota Palembang dan Faktor Faktor apa saja yang mempengaruhi implementasinya. Dalam penelitian ini menggunakan teori dari Ripley dan Franklin dan George C.Edwards III. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif, penulis ingin mengidentifikasikan dan mendiskripsikan hal hal yang terjadi dalam Implementasi Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis khususnya pada tingkat kepatuhan, rutinitas fungsi dan dampak implementasi. Hasil penelitian ini menunjukkan belum sepenuhnya Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis berjalan sesuai tujuan. Ditemukan juga beberapa faktor yang menjadi kendala dalam mempengaruhi keberhasilan implementasi seperti Sumber Daya yaitu kurangnya Sumber Daya Manusia dan aspek penunjang seperti fasilitas yang masih kurang. Rekomendasi yang dapat penulis berikan ialah komunikasi yang dilaksanakan dalam pembinaan ini yaitu untuk lebih memanusiakan manusia pada saat pembinaan anak jalanan, gelandangan dan pengemis serta penambahan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan Fasilitas harus ditambah dan ditingkatkan lagi agar pelaksanaan Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis di Kota Palembang lebih dilaksanakan secara maksimal.
No copy data
No other version available