Text
Implementasi kebijakan pengelolaan pasar Pangkalan Balai di kabupaten Banyuasin
Penelitian ini dibuat untuk menganalisis pelaksanaan kebijakan pengelolaan pasar
Pangkalan Balai di Kabupaten Banyuasin. Data yang diperoleh penulis menyatakan bahwa
pengelolaan pasar Pangkalan Balai belum berjalan sesuai kebijakan yang telah
direncanakan. Hal ini dikarenakan kios, los dan pelataran yang tersedia belum mampu
menampung seluruh pedagang di pasar Pangkalan Balai. Pedagang juga mengeluhkan
besaran biaya yang dibayar terlalu mahal dari tarif yang sudah ditentukan. Hal ini tidak
sesuai dengan isi perda yang ditetapkan oleh Dinas Pengelolaan Pasar Kabupaten
Banyuasin. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif
kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik
pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, studi kepustakaan dan observasi.
Sedangkan Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data, dan
penarikan kesimpulan. Penelitian ini menggunakan teori implementasi kebijakan george
Edwards III. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan pengelolaan
pasar Pangkalan Balai di Kabupaten Banyuasin belum optimal dan terealisasi sesuai
dengan target yang telah direncanakan. Berdasarkan hasil wawancara dan observasi,
implementor pelaksanaan pengelolaan di pasar Pangkalan Balai masih belum
melaksanakan kebijakan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Pasar dalam Kabupaten Banyuasin. Dalam pelaksanaannya, pembangunan
kios/los masih belum mampu menampung seluruh pedagang di pasar Pangkalan Balai.
Penarikan retribusi karcis dan sewa tempat juga belum sesuai dengan aturan yang sudah
ditetapkan. Kendala yang dihadapi adalah kurangnya pembinaan tentang pelaksanaan
kebijakan pengelolaan pasar. Sehingga, implementor belum mampu mencapai hasil yang
sesuai dengan tujuan program pengelolaan pasar. Revitalisasi pasar sebaiknya tidak hanya
berfokus pada pembangunan kios/los dan fasilitas penunjang aktivitas di pasar. Tetapi juga
memperbaharui sistem pengelolaan penarikan sewa tempat dan retribusi karcis. Sebaiknya
ada tindakan atau sanksi tegas pada pegawai atau petugas pelaksana kebijakan dalam
menerapkan SOP pelaksanaan kebijakan pengelolaan pasar Pangkalan Balai di Kabupaten
Banyuasin
No copy data
No other version available