Text
Implementasi peraturan daerah provinsi Sumatera Selatan nomor 3 tahun 2007 tentang pengelolaan barang milik pemerintah provinsi Sumatera Selatan
Penelitian ini berjudul “Implementasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumatera
Selatan (Studi di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Tahun 2013)”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Peraturan Daerah
Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2007 khususnya yang berkenaan dengan
pengamanan aset jenis tanah (KIB A) dan untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi
penghambat dalam pelaksanaan pengamanan aset berupa tanah tersebut. Penelitian ini
menggunakan metode deskriptif kualitatif sedangkan untuk teknik pengumpulan data
menggunakan teknik wawancara mendalam (in-depth interview), dokumentasi dan
observasi. Pembahasannya diarahkan untuk mengetahui fakta yang sebenarnya bagaimana
kebijakan tersebut dilaksanakan dan bagaimana upaya untuk mengatasi faktor-faktor yang
menjadi penghambat dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa implementasi kebijakan pengamanan aset berupa tanah belum
berhasil, hal ini dapat dilihat dari ketiga persefektif yakni: tingkat kepatuhan, kelancaran
rutinitas fungsi, dan kinerja dan dampak yang diinginkan belum berjalan dengan baik,
selain itu ada 2 faktor yang menjadi penghambat dalam implementasi kebijakan
pengamanan aset berupa tanah ini yakni: faktor sumber daya dan faktor disposisi
No copy data
No other version available