Text
Akuntabilitas penyelesaian piutang negara berupa kredit macet pada bank - bank pemerintah melalui kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang Palembang
Skripsi ini berjudul “Akuntabilitas Penyelesaian Piutang Negara berupa
Kredit Macet pada Bank-bank Pemerintah melalui KPKNL Palembang”,
membahas mengenai bagaimana akuntabilitas penyelesaian piutang negara berupa
kredit macet pada Bank-bank Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang Palembang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
Akuntabilitas tentang Penyelesaian Piutang Negara berupa Kredit Macet pada
Bank-bank Pemerintah melalui KPKNL Palembang
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif
deskiptif, data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder sebagai
objek penelitian. Teknik pengumpulan datanya melalui studi pustaka dan
wawancara. Unit analisis organisasi yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
(KPKNL) Palembang sebagai Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Hasil penelitian ini menunjukkan akuntabilitas penyelesaian piutang
negara berupa kredit macet pada bank-bank pemerintah melalui kantor pelayanan
kekayaan negara Palembang belum akuntabel. Setelah dikeluarkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 peran KPKNL semakin minim dalam
penyelesaiannya dikarenakan kredit yang bermasalah sudah lebih dominan
diselesaikan oleh Pihak Bank. Adapun kendala adalah tidak adanya
pertanggungjawaban terhadap masyarakat/debitur secara langsung dalam bentuk
laporan.
Hasil dari temuan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa akuntabilitas
penyelesaian piutang negara berupa kredit macet pada bank-bank pemerintah
melalui KPKNL Palembang belum akuntabel. Saran yang diajukan untuk pihak
yang melaksanakan akuntabilitas penyelesaian piutang negara berupa kredit macet
dalam hal penyelesaiannya diperlukan juga pertanggungjawaban kepada debitur
agar nantinya tidak ada persepsi yang buruk terhadap pemerintah serta dengan
adanya pemberian informasi kepada masyarakat secara langsung, itu berarti
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang telah menerapkan akuntabilitas
dengan sebaik-baiknya dan mengedepankan asaz keterbukaan. Selain itu dalam
penyelesaian piutang negara berupa kredit macet, KPKNL lebih mengakomodir
pelaksanaannya agar aspirasi debitur dapat terpenuhi.
No copy data
No other version available