Text
Proses publik perumusan kebijakan raperda tentang promosi dan perizinan penanaman modal daerah
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis Proses Publik Perumusan
Kebijakan Raperda tentang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal Daerah
dengan pendekatan proses kebijakan yang ideal, dikembangkan dari pendekatan
sistem.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan bentuk
deskriptif. Teknik pengambilan data meliputi wawancara, dan dokumentasi.
Penelitian ini menggunakan teori sistem, yaitu input berupa Naskah Akademik,
diproses dalam 4 jenjang diskusi forum publik yang menghasilkan output berupa
Draf 1 Raperda tentang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal Daerah.
Hasil penelitian ini diketahui bahwa pada tahap proses publik Raperda
tentang Promosi dan Perizinan Penanaman Modal Daerah mengacu pada
Peraturan Menteri Negara PAN Nomor: PER/04/M.PAN/4/2007 tentang proses
formulasi kebijakan publik di lingkungan lembaga pemerintah pusat dan daerah.
Raperda ini memberikan gambaran bahwa sebelum di tetapkan dalam agenda
rapat paripurna, terlebih dahulu dilakukan perbaikan data dan penilaian kelayakan.
Secara keseluruhan proses publik perumusan kebijakan Raperda ini belum
berjalan secara optimal, disebakan beberapa hal seperti tidak dilibatkanya aktor
pemanfaat utama dari kalangan penanaman modal usaha mikro dan kecil, peran
masyarakat hanya sebagai simbol dalam uji publik Raperda, belum adanya tenaga
ahli di bidang penanaman modal, maka DPRD Provinsi Sumatera Selatan
berkerjasama dengan Pusat Pengkajian Kebijakan Daerah dan kelembagaan
(PPKDK) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM)
Universitas Sebelas Maret Surakarta dalam rangka membantu penyusunan Naskah
akademik, Uji Publik dan Draf 1 Raperda tentang Promosi dan Perizinan
Penanman Modal Daerah
Pada tahap proses publik ini seharusnya selain untuk memberikan
masukan pada Draf 1 raperda, forum diskusi ini mampu memberikan informasi
kepada penanaman modal yang menjadi sasaran kebijakan ini melalui sosialisasi
raperda sebelum melakukan uji publik raperda, sehingga nantinya akan terwujud
suatu raperda inisiatif yang pastisipasif.
No copy data
No other version available