Text
Keefektifan penggunaan electronic filing system dalam penyampaian surat pemberitahuan tahunan wajib pajak badan
Penelitian ini mengenai Keefektifan Penggunaan Electronic Filing System
(E-Filing) Dalam Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak.
E-Filing merupakan suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) yang
melalui sistem on line dan real time. Penggunaan Terknologi Informasi dalam
Perpajakan diharapkan dapat meningkatkan pelayanan terhadap Wajib Pajak,
baik dari segi kualitas maupun waktu sehingga lebih efektif. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui gambaran yang jelas mengenai keefektifan
penggunaan E-Filing di KPP Madya Palembang dan untuk mengetahui faktorfaktor
yang menyebabkan rendahnya realisasi penggunaan E-Filling di Kantor
Pelayanan Pajak Madya Palembang.
Jenis penelitian ini adalah deskriptif dengan menggunakan metode
kualitatif. Penelitian ini dilakukan dengan cara wawancara dan mengumpulkan
data sekunder yang diambil dari data resmi/dokumen yang dikeluarkan oleh
Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang.
Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa penggunaan Electronic Filing
System (E-Filing) di Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang belum efektif
karena Input belum mengarah kepada keefektifan sehingga mempengaruhi proses
dan pada akhirnya berdampak kepada output. Tahun 2011 ada sekitar 763 Wajib
Pajak Badan Usaha yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang
tetapi hanya 2 Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)
dengan menggunakan E-Filing. Rendahnya realisasi E-Filing tersebut disebabkan
pada Sosialisasi dari Direktorat Jenderal Pajak tentang e-Filing belum cukup
banyak, sehingga banyak Wajib Pajak yang tidak mengetahui prosedur-prosedur
e-Filing dari aplikasi-aplikasi perpajakan dan juga jaringan internet wajib pajak
memiliki kecepatan konektivitas yang berbeda-beda, bahkan ada wajib pajak yang
belum memiliki jaringan internet.
Hasil penelitian ini merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Pajak
maupun Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang untuk memberikan
penyuluhan kepada Wajib Pajak Badan Usaha tentang arti pentingnya penggunaan
e-Filing dan frekuensi sosialisasi dari Direktorat Jenderal Pajak tentang prosedur
dan aplikasi perpajakan terbaru lebih ditingkatkan lagi.
No copy data
No other version available