Text
Evaluasi implementasi peraturan daerah nomor 8 tahun 2006 tentang pengujian kendaraan bermotor di kabupaten Ogan Ilir
Penelitian ini dilatar belakangi oleh kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, dalam memenuhi kebutuhan pelayanan publik khususnya berupa pelayanan kepada masyarakat di bidang pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Ilir. Pengujian kendaraan bermotor atau uji kir adalah serangkaian kegiatan menguji atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor dalam rangka memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan yang dilakukan secara berkala selama enam bulan sekali dalam rangka menjamin keselamatan, kelestarian lingkungan dan pelayanan umum. Namun banyaknya masyarakat yang tidak melakukan pengujian terhadap kendaraannya, rendahnya kepedulian masyarakat dan kurang optimalnya pelayanan pemerintah menjadi sebagian besar masalah yang menghambat pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang pengujian kendaraan bermotor oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Ilir dan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menjadi kendala dalam implementasinya. Jenis penelitian ini adalah deskriptif dengan menggunakan metode kualitatif yang dilakukan dengan mengolah data primer dan sekunder. Teknik analisis data dalam skripsi ini menggunakan data triangulasi yang diperoleh dari data hasil wawancara, observasi serta dokumen yang dianalisis kemudian dijelaskan, sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan berupa penilaian dengan unit analisis data dalam penelitian Dinas Perhubungan kabupaten Ogan Ilir, sebagai pelaksana dalam proses pengujian kendaraan bermotor di daerah Kabupaten Ogan Ilir
Dari hasil analisis yang dilakukan kepada indikator-indikator penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor oleh Dinas Perhubungan Ogan Ilir belum baik dan belum sesuai dengan peraturan yang ada,baik melalui sumberdaya manusianya, peralatan, dana operasional hingga tingkat sosialisasi dan penanggulangan masalah pelaksanaannya.
Untuk meningkatkan efektifitas pelayanan, ada beberapa hal yang pelu dilakukan seperti, peninjauan ulang terhadap implementasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012, peningkatan pelatihan dan penambahan tenaga teknisi ahli, penambahan alokasi dana pelaksanaan, meningkatkan sosialisasi, memperbaiki pelayanan kinerja pegawai dan meningkatkan penindakan tegas bagi petugas khususnya masyarakat yang tidak melakukan pengujian.
No copy data
No other version available