Text
Implementasi kebijakan penempatan narapidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) klas II A Kota Palembang
Penelitian ini berjudul “Implementasi Kebijakan Penempatan Narapidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II A Kota Palembang”. Sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, kebijakan ini mengatur mengenai pembatasan usia narapidana yang menempati LPKA yaitu anak-anak yang berumur di bawah 18 tahun. Pada kenyataannya penempatan narapidana di LPKA yang dikhususkan hanya untuk narapidana anak, justru bercampur dengan narapidana dewasa dan tahanan, yang seharusnya tahanan tersebut ditempatkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS). Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang bagaimana pelaksanaan penempatan narapidana yang ada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II A Kota Palembang. Metode penelitian ini adalah metode kualitatif. Penelitian ini menggunakan teori implementasi kebijakan dari Merilee S. Grindle dengan menggunakan dua dimensi yaitu, dilihat dari isi kebijakan dan lingkungan kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan penempatan narapidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II A Palembang belum berjalan dengan baik, dari sisi staf diperlukan sosialisasi dan juga pelatihan mengenai kebijakan baru, informasi yang diberikan kepada narapidana belum lengkap sehingga para narapidana kurang memahami dan tidak mengetahui kebijakan ini, dan fasilitas yang ada di LPKA Klas II A Palembang kurang memadai. Dapat disimpulkan dalam pelaksanaan penempatan narapidana di LPKA Klas II A Kota Palembang terdapat kendala. Kendala yang timbul dalam pelaksanaan penempatan narapidana ini dikarenakan banyaknya Lembaga Pemasyarakatan Dewasa yang sudah over capacity dan tidak dapat menampung narapidana lagi sehingga mereka ditempatkan di LPKA yang seharusnya dikhususkan hanya untuk narapidana anak. Tidak hanya itu, tahanan yang seharusnya ditempatkan di LPAS dikarenakan belum adanya LPAS di Palembang, mereka juga ditempatkan di LPKA. Sehingga disarankan fasilitas yang masih kurang perlu dilengkapi, dan dalam melaksanakan kebijakan ini diperlukan persiapan yang matang terkait dana serta sosialisasi kebijakan baru.
No copy data
No other version available