Text
Akuntabilitas penerimaan pajak reklame dalam meningkatkan pendapatan asli daerah kota Palembang tahun 2013 (studi pada Dinas Pendapatan Daerah kota Palembang
Pajak reklame merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota yang telah
ditetapkan dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dimana Pajak
Reklame ini sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Daerah dapat
berkembang dengan pesat serta dengan laju pertumbuhan sarana dan prasarana yang baik
tentu ditunjang dengan sumber pendapatan dan pengelolaan yang baik. Tujuan penelitian
ini adalah untuk mengetahui Akuntabilitas Penerimaan Pajak Reklame Kota Palembang
tahun anggaran 2013. Selain itu penelitian ini dimaksudkan untuk mengidentifikasi
masalah yang timbul dalam penerimaan pajak reklame tersebut. Penelitian dilakukan pada
Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang. Penelitian ini merupakan penelitian Kualitatif
dengan teknik analisis data Deskriptif kualitatif. Penelitian dilakukan dengan menganalisis
data Sekunder terlebih dahulu kemudian diperkuat dengan menganalisis data Primer.
Pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi.
Penelitian ini menggunakan variable Akuntabilitas yang dilihat dari dimensi yang diambil
dari teori akuntabilitas J.B.Gartey (dalam halim, 2007:85) yakni: Mekanisme, Aktor dan
Nilai. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kurangnya koordinasi antara Dispenda
dengan Dinas Tata Kota dan KPPT, hal tersebut disebabkan tidak tercantumnya dalam
Perwali bahwa Dinas Tata Kota dan KPPT untuk menyampaikan laporan IPR-nya kepada
Dispenda, sehingga pihak Dispenda kesulitan dalam melakukan pemungutan pajak
reklame. Turunnya target realisasi dalam penerimaan pajak reklame pada tahun 2013 yakni
masih banyaknya wajib pajak atau pengguna jasa reklame yang memaparkan reklame
mereka secara ilegal atau tanpa sepengetahuan pihak Dispenda. Selain itu masih
banyaknya pengguna jasa reklame yang lalai dalam memenuhi kewajibannya dalam
membayar pajak reklame, hal ini juga disebabkan lemahnya pengawasan yang dilakukan
oleh pihak Dispenda, pengawasannya yang tidak terjadwal sehingga banyak penyelenggara
reklame ilegal di Kota Palembang
No copy data
No other version available