Text
Analisis kualitas retribusi pelayanan pasar di Kabupaten Ogan Ilir tahun 2009-2012
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan secara spesifik bagaimana kualitas retribusi pelayanan pasar serta apa saja yang menjadi kendala dalam menerapkan retribusi pelayanan pasar di Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2009- 2012. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan teknik deskriptif. Teknik pengambilan data meliputi wawancara, obervasi dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan teori yang dikemukan oleh Devas, meliputi hasil, keadilan, daya guna ekonomi, kemampuan melaksanakan, kesesuaian sebagai suatu sumber penerimaan daerah. Hasil analisis dan interpretasi data menunjukkan bahwa retribusi pelayanan pasar ini telah dilaksanakan sesuai dengan teori tersebut, Pada tolok ukur hasil belum mencapai hasil sebagai salah satu kriteria mengukur retribusi pelayanan pasar. Pada kriteria keadilan telah tergolong adil karena telah dilakukan dengan seimbang dengan kemampuan para wajib retribusi. Pada kriteria daya guna ekonomi belum mampu mendorong pertumbuhan ekonomi bagi daerah dan juga masyarakatnya. Pada kriteri kemampuan melaksanakan telah mampu dilaksanakan dari sudut politik dan dari sudut tata usaha yang dilakukan oleh Kantor Pengelolaan Pasar. Pada kriteria kesesuaian sebagai sumber penerimaan daerah retribusi ini telah sesuai sebagai sumber penerimaan daerah. Adapun kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan retribusi pelayanan pasar ini yaitu wajib retribusi yang memilih untuk berjualan di halaman/pelataran untuk menghindari retribusi sewa, kurangnya sarana dan prasarana dalam mendukung pelayanan yang diberikan, penegakan hukum atau sanksi yang tidak diterapkan. Berdasarkan analisis penelitian dan kendala-kendala yang ditemukan peneliti, Kantor Pengelolaan Pasar sebaiknya melakukan penertiban dan pembinaan kepada para pedagang agar berjualan di tempat yang telah disediakan, terdapatnya sarana dan prasarana yang mendukung pelayanan yang baik kepada pedagang dan masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas bagi pedagang yang melakukan penunggakan pembayaran retribusi pelayanan pasar.
No copy data
No other version available