Text
Proses formulasi kebijakan publik (studi pada proses perumusan rancangan peraturan daerah kota Palembang tentang rencana tata ruang wilayah kota Palembang tahun 2011-2031)
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan Proses Formulasi Kebijakan
Publik khususnya pada Proses Perumusan Rancangan Peraturan Daerah Kota
Palembang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang Tahun 2011-
2031 dan mengetahui model formulasi kebijakan yang digunakan dalam proses
perumusan rancangan peraturan daerah tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis
penelitian deskriptif. Fokus penelitian dari penelitian ini ada lima, yaitu dimensi
tahapan isu kebijakan yang terdiri dari tiga indikator, dimensi penyiapan dan pra
kebijakan yang terdiri dari empat indikator, dimensi proses publik yang terdiri
dari enam indikator, dimensi rumusan kebijakan yang terdiri dari empat indikator,
dan dimensi proses legislasi yang terdiri dari dua belas indikator. Unit analisis
yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang dan Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Kota Palembang dengan key informant antara lain Kepala
Bidang Perencanaan Strategis dan Tata Ruang Badan Perencanaan dan
Pembangunan Daerah Kota Palembang dan Ketua Panitia Khusus XV DPRD
Kota Palembang. Data diperoleh dari wawancara, observasi, dokumentasi dan
studi pustaka.
Berdasarkan hasil penelitian di lapangan dan analisis, dapat disimpulkan
bahwa Proses Formulasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Palembang tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang Tahun 2011-2031 ini dapat
dikatakan tidak ideal karena masih memiliki beberapa kekurangan seperti
komposisi tim perumus draf raperda yang hanya berasal dari internal BAPPEDA
Kota Palembang, proses publik tidak berjalan dengan baik dan tidak ada verifikasi
secara akademis, sosial dan politik, tidak ada pemahaman publik terhadap
munculnya raperda ini, pengajuan raperda ke DPRD Kota Palembang yang juga
diikuti dengan naskah akademik yang tidak lengkap, pengkajian raperda di Badan
Legislasi kurang optimal dan tidak melibatkan kalangan akademisi perguruan
tinggi dan pakar kebijakan, serta terdapat tahapan proses legislasi yang tidak
terlaksana hal tersebut sesuai dengan makna dari model kelembagaan yaitu secara
sederhana model kelembagaan bermakna bahwa tugas membuat kebijakan adalah
tugas pemerintah, dan apapun yang dibuat pemerintah dengan cara apapun adalah
kebijakan publik, sehingga proses formulasi rancangan peraturan daerah ini
dikategorikan ke dalam model kelembagaan.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Palembang dan DPRD
Kota Palembang dalam merumuskan rancangan peraturan daerah sebaiknya lebih
memperhatikan isu yang berkembang di masyarakat, membuka akses keterbukaan
publik secara luas, mempersiapkan data-data pendukung secara akurat, dan
menerapkan segala tahapan perumusan rancangan peraturan daerah
No copy data
No other version available