Text
Akuntabilitas pemerintah daerah dalam pembayaran ganti rugi pembebasan tanah masyarakat pada dinas pekerjaan umum (PU) Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010
Pembayaran ganti rugi pembebasan tanah masyarakat pada Dinas PU Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan merupakan kegiatan pemberian kompensasi kepada masyarakat yang hak atas kepemilikan tanahnya dicabut atau dibebaskan oleh Pemerintah Daerah Sumatera Selatan. Kegiatan ini dilakukan akibat kebutuhan Dinas PU Bina Marga akan tanah sebagai lokasi pembangunan jalan. Pada tahun 2010 Dinas PU Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan melakukan pembebasan tanah pada lokasi jalan Simpang Parameswara ke Jalan Soekarno. Pembebasan tanah itu dilakukan dengan tujuan menyediakan lokasi bagi pelebaran jalan wilayah tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran yang jelas tentang bagaimana akuntabilitas pembayaran ganti rugi pembebasan tanah masyarakat yang dilakukan oleh Dinas PU Bina Marga pada tahun 2010 tersebut. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, jenis penelitian ini merupakan penelitian deskriptif. Fokus penelitian ini adalah indikator – indikator yang digunakan untuk mencapai sebuah akuntabilitas yang terdiri dari kepemimpinan yang responsif, debat publik, koordinasi, legitimasi dan umpan balik (feedback) serta evaluasi. Unit analisis penelitian ini adalah Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan. Informan pada penelitian ini yaitu Kepala Dinas PU Bina Marga (PU) Provinsi Sumatera Selatan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan pembebasan tanah, serta anggota Panitia Pengadaan Tanah (P2T). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi dokumentasi dan wawancara. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teknik analisis deskriptif kualitatif. Kegiatan pembayaran ganti rugi pembebasan tanah masyarakat pada Dinas PU Bina Marga Tahun 2010 belum memenuhi tuntutan dari sebuah kegiatan yang akuntabel. Dilihat dari indikator kepemimpinan yang responsive, Dinas PU Bina Marga Sumsel belum dapat merespon seluruhnya tuntutan dan aspirasi masyarakat mengenai nilai ganti rugi. Dilihat dari indikator debat publik, forum debat publik telah dilaksanakan dengan melakukan musyawarah sebanyak dua kali yaitu musyawarah hasil inventarisasi dan musyawarah penetapan nilai ganti rugi. Dilihat dari indikator koordinasi, koordinasi antar instansi yang berwenang telah terjadi namun koordinasi itu terhambat karena adanya kesibukan masing – masing anggota Panitia Pengadaan Tanah dengan tugas utama mereka. Indikator legitimasi telah dipenuhi dengan adanya peraturan – peraturan teknis yang jelas yang mengatur tentang pembebasan tanah. Indikator umpan balik dan evaluasi telah dilaksanakan dengan adanya laporan pertanggungjawaban kegiatan pembebasan tanah dan evaluasi terhadap kegiatan tersebut dengan menyebarkan angket kepada masyarakat mengenai pembebasan tanah yang telah dilakukan.
No copy data
No other version available