 
                Text
Implementasi Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No. 648 tahun 2011 tentang pengelolaan ruang hijau di Kabuppaten Ogan Komering Ilir
              Tujuan penelitian ini untuk menggambarkan secara jelas mengenai
implementasi Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No. 648 tahun 2011 tentang
pengelolaan ruang terbuka hijau di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan bentuk
deskriptif. Teknik pengambilan data meliputi meliputi wawancara, observasi, dan
dokumentasi. Penelitian ini dilakukan dengan menganalisis pasal per pasal yaitu
pasal 21 (ayat 2), pasal 25 (ayat), dan pasal 26 (ayat 4) untuk menggambarkan
fenomena tertentu secara lebih rinci.
Berdasarkan analisis dan interpretasi data, didapatkan hasil secara
keseluruhan. Pasal 21 (ayat 2) taman yang berada di kawasan Objek Wisata
Danau Teluk Gelam hanya beberapa taman saja yang memiliki campuran jenis
pohon ukuran kecil, sedang, besar, perdu, semak dan tanaman penutup tanah.
Tanaman bunga yang berfungsi sebagai penepis bau tidak ditemukan pada setiap
taman. Polutan tanah berasal dari sampah plastik yang dibuang di sekitar taman.
Tidak ditemukan satupun tumbuhan yang diberikan penamaan dalam bentuk
papan informasi tanaman. Pasal 25 (ayat 2) kondisi toilet atau kamar mandi umum
di kawasan ini kotor, rumput yang tinggi mengurangi daya tarik taman, adanya
tindakan dari pengunjung yang membuang sampah sembarangan, melakukan aksi
coret-coret di berbagai fasilitas sekitar taman. Pasal 26 (ayat 4) laporan hanya
pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, tidak adanya
laporan dari pihak El John kepada Dinas Tata Kota dan Pertamanan, Dinas
Pariwisata dan Kebudayaan.
Berdasarkan analisis penelitian dan hasil yang ditemukan peneliti,
Kurangnya partisipasi masyarakat setempat dalam menjaga lingkungan sekitar.
Sebaiknya para pelaksana memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang
pentingnya RTH melalui penyuluhan kepada masyarakat, perbaikan terhadap
berbagai fasilitas taman yang dicoret dengan cara mengecat kembali pada fasilitas
yang terdapat coretan, dan pengawasan seharusnya dilakukan ke taman-taman
langsung secara rutin, agar bisa membenahi kekurangan-kekurangan yang masih
jelas terlihat.            
No copy data
No other version available