Text
Implementasi Peraturan Daerah no.20 tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan Pangkal Pinang
Penelitian ini sebagai salah satu upaya ilmiah untuk mengetahui
bagaimana Implementasi Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2009 tentang
Administasi Kependudukan di Kota Pangkalpinang terutama dalam aspek pindah
datang penduduk. Implementasi Peraturan Daerah ini bertujuan agar terciptanya
“Tertib Administrasi Kependudukan” di Kota Pangkalpinang terutama dilihat dari
aspek pindah datang penduduk, dimana salah satu bentuknya bagaimana
penduduk melaporkan kepindahannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kota Pangkalpinang.
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan
memberikan gambaran tentang implementasi, maka penelitian ini dilakukan untuk
menggambarkan implementasi perda tentang Administrasi Kependudukan di
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang dalam aspek
pindah datang penduduk, serta faktor pendukung dan penghambat Implementasi
ini. Sedangkan metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara,
observasi, dan studi pustaka. Kemudian informan penelitian adalah Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang, Kecamatan Gerunggang
Kelurahan Kacang Pedang dan Masyarakat. Kemudian setelah data diperoleh data
ditampilkan, serta dianalisis secara mendalam sesuai dengan aspek-aspek yang
terdapat dalam penelitian.
Hasil analisis dan interprestasi data menunjukan bahwa implementasi perda
tentang Administrasi Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kota Pangkalpinang dalam aspek pindah datang penduduk, memang belum
terlaksana secara optimal. Hal tersebut dapat dilihat dari masih banyaknya
penduduk yang belum melaporkan kepindahannya ke Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil, sehingga tidak bisa mendata kepindahan penduduk secara Riil.
Hasil analisis dan interprestasi data juga menunjukan masih ada beberapa faktor
yang mempengaruhi implementasi kebijakan ini, misalnya kurangnya SDM yang
ahli, serta masih ada kesulitan-kesulitan teknis lainnya.
Oleh karena itu perlu adanya sosialisasi secara berkesinambungan yang
dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar terciptanya
kesadaran penduduk untuk melaporkan kepindahannya. Sehingga kedepannya
implementasi dapat berjalan dengan baik dan terciptanya “Tertib Administrasi
Kependudukan” di Kota Pangkalpinang.
No copy data
No other version available